Berita Depok
Tak Berkategori

Praperadilan Maria Magdalena di PN Jakarta Selatan

Wartadki.com| Jakarta – Pada persidangan sebelumnya  yang digelar pada hari  Selasa 26 Nopember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  para pihak Pemohon dan termohon dihadapan Hakim Tunggal  Soeharno,telah sama sama mengajukan bukti.pemohon mengajukan 106 lembar bukti bukti,sementara termohon mengajukan 38 lembar.
Pada sidang lanjutan hari ini 28 Nopember 2019, antara pemohon dan termohon telah mengajukan Kesimpulan masing masing.Untuk selanjutnya Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap praperadilan ini.(Feri)

Related posts

Terbukti Menipu Rp 1,4 Miliar Rupiah Akiong  Divonis 10 Bulan

redaksi

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Bogor Timur

redaksi

Pemerintah Kembangkan Bank Mikro Nelayan, Target Salurkan Rp 957 Miliar

redaksi

Leave a Comment