Depok – Sedikitnya 1173 kendaraan roda dua terjaring dalam razia yang di gelar oleh Samsat Depok bersama dengan Polsek Pancoranmas Depok,Jawa Barat, razia gabungan yang rutin di lakukan tersebut bertujuan untuk menertibkan para penunggak pajak kendaraan.
“Itu total seluruh kendaraan roda dua yang kita stop untuk pelanggarannya sendiri untuk tilang kendaraan roda dua ada 18 unit sedangkan roda empat ada 3 unit untuk kendaraan yang bermasalah dengan pajak dan langsung di bayar di tempat itu ada 38 unit untuk roda dua dan 5 unit untuk roda empat,” kata Kasie penerimaan dan penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tavid Supardi disela-sela razia, Rabu (23/08).
Menurutnya razia pajak kendaraan bermotor ini sungguh efektif dalam rangka menertibkan para pengguna kendaraan yang lalai sehingga tidak memperpanjang pajak kendaraanya.
“Sangat efektif sekali karena per hari ini saja sudah masuk 65 persen dan ini razia untuk tingkat polsek akan berakhir besok di wilayah Cimanggis,” terangnya.
Tavid mengatakan bahwa sumber pendapatan untuk Bapenda itu sendiri ada 4 jenis selain pajak air bawah tanah (abt). “Balik nama, motor baru, cukai rokok dan pdam kalau untuk air bawah tanah bukan ranah kami tapi pemerintah kota,” tandasnya. (yopi)