WARTADKI.COM|Batam – Pasca ditangkapnya oknum Satpo PP Kota Batam yang memeras pengemis minggu lalu, kini Satpol PP semakin gencar melakukan operasi razia penangkapan pengemis. Operasi razia yang digelar pada tanggal 26 0ktober 2020 berhasil menjaring sebanyak 17 orang pengemis ditangkap oleh Satpol PP Kota Batam.
Razia difokuskan di sejumlah tempat persimpangan lampu merah seperti di daerah Jodoh Simpang Kabil, Simpang Jam, Simpang Lampu Merah BNI Sei Panas Batu Aji Batam Centrer.
Menurut Kasatpol PP Salim, “Memang benar ada sebanyak 17 orang pengemis di simpang Lampu Merah yang ditangkap oleh Satpol PP. Sekarang mereka didata dan dimintai keterangan, selanjutnya akan diberi pembinaan. Kepada mereka juga akan dijelaskan, tentang keberadaan Perda Kota Batam yang tidak membolehkan mengemis, dan jika melanggar Perda sanksinya,” ujar Salim.
Para Pengemis tersebut, lanjut Salim, nanti akan dikirim ke Dinsos Kota Batam, selanjutnya mereka akan mendapat pelatihan ketrampilan. Kemudian para gepeng ini akan kita pantau terus.
Kastpol PP ini juga menjelaskan, bagi mereka yang ada orang tuanya atau keluarganya di Kota Batam, maka kami akan memangilnya, selanjutnya mereka bisa dijemput dan kita akan pulangkan mereka kembali,” pungkas Salim.((Mohd Effendi)
previous post