Berita Depok
Tak Berkategori

Kepala Sekolah SDN Puspanegara 04 Citeureup, Membenarkan Adanya Penjualan Buku LKS

Bogor – Meski pemerintah pusat maupun daerah telah melarang pihak tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) agar tidak menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para muridnya, namun masih saja ada sejumlah oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang menjual buku itu secara diam-diam atau kongkalikong dengan penerbitnya.
Seperti pengakuan  seorang ibu  warga Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, yang memilik anak lima orang, yang enggan menyebutkan namanya.   Mengeluhkan mahalnya biaya  masuk di SDN Puspanegara 04, Kecamatan Citeureup,  karena harus membayar Rp 400 ribu rupiah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 lalu.
“Saya bingung mas mau masukin anak ke SDN Puspanegara 04 itu yang berada di kampung Bojong RW 07, Kelurahan Puspanegara. Pasalnya, menurut tetangga saya yang anaknya salah satu murid disana waktu PPDB tahun 2016 lalu ditarif sebesar Rp.400 ribu dengan alasan untuk memberi seragam olahraga dan batik. Jangankan untuk bayar uang sebesar itu, buat bayar dan makan sehari-hari anak saya saja sulit mas,”ungkapnya kepada wartadki.com
Ia menambahkan, selain mahalnya masuk di SDN milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu, para siswa yang berjumlah 508 anak di sekolah tersebut, para wali murid juga harus dibebankan oleh pihak sekolah dengan diwajibkan untuk membeli buku LKS hingga ratusan ribu agar sang anak tidak ketinggalan pelajaran.
“Jaman sekarang memang apa-apa serba mahal yah. Mau masukin anak saya sekolah SDN saja mahal banget. Padahalkan itu sekolah negeri tapi kok masih saja harus merogoh kantong sedalam-dalamnya, seperti di SDN Puspanegara itu setiap murid diwajibkan membeli buku LKS yang harganya mulai dari Rp 140 hingga 180 ribu,” keluhnya.
Sementara kepsek SDN Puspanegara 04 ketika dikonfirmasi, EO Hasanudin membenarkan jika ditempat dirinya bertugas ada pembayaran uang seragam sebesar Rp400 ribu dan penjualan buku LKS terhadap ratusan muridnya tersebut.
“Iya memang benar adanya semua itu, sebenarnya juga kalau saya boleh jujur ini kasus lama dan dimana saya dalam masalah ini pun pernah sampai dilaporankan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, serta dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) sampai dua kali beberapa bulan lalu,” ujar Ehas sapaan akrabnya.
Ehas yang juga ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Citeureup itu menambahkan, untuk penjualan kedua seragam sekolah itu sebenarnya itu hanya menghabiskan stok saja yang berada disekolah. Sedangkan, untuk penjualan buku LKS itu sebenarnya tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah terhadap para murid atau wali muridnya.
“Sebenarnya saya ini baru menjabat sebagai kepsek di SDN itu terhitung dari bulan Juni 2016 lalu, sebelumnya saya di SDN Muara 01. Pas saya baru dipindah tugaskan, saya melihat ada sekitar 50 seragam itu, dan saya menyuruh guru agar menjualnya dengan catatan tanpa ada pemaksaan. Dan untuk penjualan buku itu pula para murid sudah menyepakati semua dengan membuat surat pernyataan tidak keberatan diatas materai untuk pembelian seragam dan buku LKS tersebut,” tukasnya.
“Sementara, berdasarkan pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tertuang bagi penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip , yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (wawan suherman)

Related posts

Bidadari Jakarta Bersama Bidadari Sukabumi Gelar Revolusi Putih

redaksi

DKI Jakarta Tertinggi Kasus Sengketa Tanah

redaksi

Elia Massa Manik Ditunjuk Sebagai Dirut PT Pertamina

redaksi

Leave a Comment