Berita Depok
Tak Berkategori

Sidang Perdata Pemilik Yayasan Ekawijaya Di PN Cibinong Terbukti Bersalah

Bogor – Yansen Ekawijaya  sebagai ketua Yayasan Ekawijaya, digugat lantaran telah mengingkari perjanjian kesepakatan sukses fee, Yansen waktu itu sebagai pemilik perusahaan pengolahan Mie Bihun PD Sari Rasa yang terletak di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Akhirnya keadilan terbukti di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pasalnya, Pemilik yayasan Ekawijaya, Yansen Ekawijaya yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong oleh Setia Widodo salah satu rekan bisnisnya, dinyatakan telah bersalah dalam sidang putusan oleh majelis hakim, pada Rabu, (09/05).
Dengan perkara, Gugatan perdata dengan nomor 256/dpt. G/2016/PN.Cbi tertanggal 24 Oktober 2016 ini, dimenangkan oleh Setia Widodo selaku penggugat. “Tergugat terbukti bersalah dan meyakinkan serta mengabulkan sebagian tuntutan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud.
“Kedua belah pihak telah bersepakat melalui perjanjian pemberian sukses fee, namun belakangan sukses fee tersebut sudah tidak lagi diberikan padahal suplayernya masih bekerja sama dengan PD Sari Rasa tersebut.
Kepada sejumlah awak media, Setia Widodo mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti perjanjian kesepakatan sukses fee tersebut. “Awalnya pihak tergugat tidak mengakui surat tersebut, tapi alhamdulillah majelis hakim cermat dan tepat dalam keputusannya,” kata Setia Widodo sehingga saya alhamdulillah terbukti menang.
Jalannya persidangan di awal awal, Yansen Ekawijaya tidak mengakui adanya surat perjanjian antaran dirinya dan Widodo. Bahkan dirinya terkesan tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian kesepakatan, walaupun akhirnya terbukti jelas- jelas adanya surat perjanjian kerjasama tersebut di dalam pengadilan.
“Beliau (Setia Widodo,red) akhirnya menjelaskan, pada awalnya, dirinya memasarkan produk PD Sari Rasa sebagai perantara. “Dalam perjanjian saya mendapat sukses fee sebesar 1 persen. Rata-rata sebulan kami mendapat uang hasil dari sukses fee tersebut sebesar Rp 4 jutaan, Namun tergantung besar kecilnya penjualan,” jelas Setia Widodo.
Diawal tahun pertama dan kedua yakni tahun 2010 dan 2011, imbuh Widodo, semuanya berjalan normal, namun setelahnya ditahun ketiga yakni tahun 2012 sukses fee tersebut tak lagi sebesar 1 persen melainkan hanya setengahnya. “Saya masih terima saja itu meskipun hanya separuhnya, tidak tahu alasannya kenapa,” jelasnya lagi.
Namun demikian, ketika memasuki tahun 2015, sukses fee tersebut sama sekali sudah tidak diberikannya. “Sampai sekarang sudah tidak dikasih, alasannya kepemilikan nya sudah berganti,” ujarnya.
Selaku kepemimpinannya masih dengan pak Yansen, saya menagih uang atau Hak saya yang di sepakati dengan Yansen Ekawijaya, Namun akan tetapi dirinya tetap tidak mau membayar dan mengakui adanya perjanjian royal fee sehingga akhirnya saya gugat pungkas Widodo. (wawan suherman)

Related posts

Code Margonda Berperan Mencetak SDM Berbasis Digital

redaksi

Aksi Bidadari Indonesia Peduli Akan Gizi

redaksi

Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Data Terpadu

redaksi

Leave a Comment