Wartadki.com|Jakarta – Kuasa hukum dari para korban perumahan PT GRP, kembali memberikan Somasi Kedua dan Terakhir kepada Direktur Utama WS, yang kini menjadi anggota DPRD Kota Tangerang, pada hari Kamis,19 Maret 2020.
Menurut ketua tim kuasa hukum Dian Farizka, dari DF LAW FIRM AND PARTNERS mengungkapkan bahwa Surat Somasi Kedua dan Terakhir sudah disampaikan ke Saudara WS melalui Staf Komisi DPRD Kota Tangerang.
“Saat ini saya belum bisa mengantarkan Surat Somasi Kedua dan Terakhir, karena saya sedang ada rapat di Kementerian Hukumdan HAM. Surat Somasi Kedua dan Terakhir sudah disampaikan ke Saudara WS melalui Staf Komisi DPRD Kota Tangerang, yang mengantarkan Surat Somasi adalah Koesumo Utomo dan Rahmansyah selaku Advokat DF LAW FIRM AND PARTNERS” ujar Dian Farizka melalui via telpon.
Dian Farizka juga menjelaskan, bahwa para korban yang diawal sebanyak 12 orang, kini bertambah 1 orang lagi sehingga keseluruhan 13 orang yaitu Rusjana Satyaputra, Masrum Syam, Andriasari, Yolla Miranda, Muhibun, Ari Priyonggo, Ferdiansyah, Syahrudin, Andries Sembiring Pandia, M. Abdul Hafid, Rifqi Nurfalah Ramadhan dan Fadillah Aufar serta Agus Budiyanto.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya , Tiga belas orang korban yang merasa dirugikan, karena perumahan yang dijanjikan PT GRP belum juga terwujud. Para korban membeli tanah dan bangunan di 3 (tiga) tempat yaitu Perumahan Royal Hills Cicayur Jl. Penyirapan, Mekarwangi, Cisauk, Tangerang, Banten; Perumahan The Royal Village di Jl. Babakan 3,Bakti Jaya 14, Setu, Tangerang Selatan; dan Perumahan The Royal Village 3 di AMD Babakan Pocis Bakti Jaya 14, Setu, Tangerang Selatan. Para korban membeli dengan harga kombinasi ada yang sudah lunas dan ada yang belum. Hingga kini rumah tersebut belum terbangun juga.
“Para korban masih menunggu itikad baik dari Saudara WS dan masih diberikan kesempatan sampai dengan tenggat waktu 14 (empat belas) hari kalender yaitu 1 April 2020, apabila masih belum ada itikad baik tentunya para korban akan membuka LP di kepolisian” ujar Dian Farizka
“Kami berharap agar Saudara WS secepatnya mengembalikan uang kepada para korban kurang lebih 1.5 miliaran, jangan sampai permasalahan ini merugikan dirinya sendiri” tutup Dian Farizka.