Berita Depok
Tak Berkategori

Surat Keterangan Dari Disdukcapil Bisa Digunakan Pemilih

Wartadki.com|Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menghimbau kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam menyambut pemilihan kepala daerah yang akan segera di gelar untuk itu pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa membawa surat-surat seperti data diri ketika datang ke TPS.
“Selain surat-surat bawa juga C6 sebagai surat pemberitahuan,” kata Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) KPU Kota Depok Nurhadi,Senin (26/03).
Pihaknya mengatakan bahwa surat C6 adalah surat pemberitahuan kepada pemilih agar datang ke TPS tetapi menurutnya apabila masyarakat belum menerima surat C6 bukan berarti tidak bisa memilih.
“Jadi jangan berfikir kalau tidak mendapatkan surat C6 tidak karena kalau sudah terdaftar di DPT bawa saja KTP Elektronik,” katanya.
Jadi jangan terpaku dengan C6 dan KTP Elektronik karena dengan menggunakan surat keterangan (suket) masih bisa menggunakan hak pilih,karena menurutnya suket itu yang mengeluarkan Disdukcapil jadi itu resmi.
“Karena suket resmi yang mengeluarkan artinya disdukcapil itu tidak sembarangan mengeluarkan suket,” paparnya.
Sedangkan untuk pemilih yang pidahan pihaknya mengatakan harus menggunakan form A5 mulai jam 12.00 sampai jam 13.00 Wib dengan menunjukan surat-surat. (yopi)

Related posts

Wong Cilik Kota Depok Kesulitan Mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg

redaksi

DPRD Kota Serang Belajar Prosedural Hibah Bansos ke Kota Bogor

redaksi

Majelis Hakim PN Jakarta Dilaporkan Ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA

redaksi

Leave a Comment