Berita Depok
Tak Berkategori

Tabloid Obor Rakyat Reborn Batal Diluncurkan dan Tidak Diedarkan

Wartadki.com|Jakarta Pusat – Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!) batal diluncurkan pada Jumat malam, 8 Maret 2019. Pemimpin Redaksi Setiyardi Budiono, yang menjadi terpidana kasus penghinaan terhadap kepala Negara, kembali harus mendekam dalam penjara Cipinang. Hal ini dikarenakan karena izin cuti bersyaratnya yang habis pada 8 Mei 2019, mendadak dibatalkan. Sebelumnya permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan pada Januari 2019.
Dalam laman Facebook, Setiyardi mengatakan bahwa dirinya kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebab, pemerintah membatalkan cuti bersyarat karena ia dianggap meresahkan.
Setiyardi sebelumnya menuliskan pesan di laman Facebook bahwa ia tidak bisa hadir dalam acara Obor Rakyat Reborn. Meski tak hadir, ia menyatakan acara peluncuran tetap berjalan dan berharap Obor Rakyat terus menyala. Pesan tersebut ditulis pada Kamis, 7 Maret 2019. Namun, hari ini, ia menyampaikan bahwa acara dibatalkan.
Setiyardi juga meminta maaf tak bisa mengirimkan tabloid kepada para pemesan yang sudah membayar. “Tabloid yang sudah dicetak, tak kami edarkan. Namun kami pastikan uang yang telah kami terima akan dikembalikan sepenuhnya,” katanya
Setiyardi berencana menerbitkan kembali Obor Rakyat menjelang pemilihan presiden 2019. Tabloid Obor Rakyat pertama kali terbit pada Mei 2014 dengan judul halaman muka ‘Capres Boneka’, ditambah karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam isinya, Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Masyarakat kemudian geger akibat tulisan tersebut.

Tim Jokowi kemudian melaporkan Obor Rakyat ke polisi pada 4 Juni 2014. Kasus ini berlanjut ke pengadilan. Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sinung Hermawan menghukum Setiyardi dan Darmawan Sepriyosa masing-masing 8 bulan penjara.
Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Setiyardi dan Darmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada 8 Mei 2018, Setiyardi dan Darmawan ditangkap tim Kejaksaan Agung untuk dieksekusi ke LP Cipinang. Keduanya menjalani masa cuti bersyarat sejak Januari 2019 dan akan berakhir pada 8 Mei 2019.
Sumber: tribunnews.com,tempo.co dan VOA Indonesia.
 
 
 

Related posts

Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Berjalan Normal

redaksi

Honor Meluncur dengan 3 Jagoan Sekaligus

redaksi

SMPN 4 Depok Adakan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa

redaksi

Leave a Comment