WARTADK.COM| BATAM – Pelabuhan domestik Sekupang Kota Batam adalah pelabuhan kapal feri antar pulau. Setiap hari selalu dipadati oleh kedaraan roda empat dan roda dua, mereka ada yang parkir sekali jalan dan ada pula parkir inap.
Akhir-akhir ini terdengar kabar adanya desas-desus tentang pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh petugas parkir terhadap kendaraan yang menginap.
Berita miring tentang pungutan liar (pungli) adalah tidak benar. Bantahan terhadap isu tersebut disampaikan langsung oleh Sohirnadi Kepala Satuan Tugas Kerja (Kasatker) yang diungkapkan kepada awak media Wartadki.com, pada hari Rabu,28-10-2020.
“Semenjak saya dipercaya untuk memimpin pelabuhan ini, semuanya permasalahan yang ada dipelabuhan ini sudah saya benahi dan termasuk tarif parkir yang diberlakukan sekarang adalah tari resmi, yang sudah ditetapkan oleh Kantor Pelabuhan Batam (Kanpel), adapun besarnya tarif yang sudah ditetapkan adalah parkir sekali jalan untuk mobil Rp 2000 dan sepeda motor Rp 1000,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sohirnadi menjelaskan, bahwa besarnya pungutan parkir inap per malam sebesar Rp 10.000. Begitu juga hitungan malam berikutnya, dua malam menjadi Rp 20.000. Tiga malam Rp 30.000. Berlaku untuk malam berikutnya dan seterusnya.
Tarif ini, jelasnya, berlaku untuk semua jenis kendaraan yang dihitung inap apabila mereka sudah lewat dari jam 24.00 tengah malam, itu sudah kita hitung satu malam.
Adapun dasar lamanya kendaraan menginap dihitungan berdasar karcis yang didapat pada waktu pertama masuk melalui gerbang portal A. Kemudian penumpang harus menyimpan karcis elektronik tersebut dengan baik jangan sampai hilang.
Dan, apabila mereka keluar dari pelabuhan melalui portal B, barulah mereka menunjukan karcis, nah disitulah dihitung berapa lama mereka nginap, dari karcis yang diserahkan ke petugas akan terlihat dengan jelas berapa lama mereka menggunakan jasa parkir.
“Saya ditugaskan di pelabuhan ini menyelesaikan yang belum terselesai,memberes yang belum beres” tegas, Sohirnadi.
“Nah, sekarang coba dilihat, parkiran sudah saya rapikan,yang tadinya semraut sekarang tampak lebih rapi dan tersusun dengan teratur,” paparnya.
Dirinya juga menghimbau agar apabila ada oknum petugas juru parkir, yang memungut secara ilegal pada saat motor lagi parkir jangan diberikan, karena petugas juru parkir sudah kita bayar gajinya setiap bulan.
“Saya berharap masyarakat berani melapor kepada saya, jika ada oknum petugas juru parkir yang memungut secara illegal, saya akan ambil tindakan tegas dengan pemecatan, kalau masih ada yang berani pungli atau lapor polisi,” pungkasnya.(Moch Fendi)
previous post