Berita Depok
Tak Berkategori

Terdakwa Mangkir, Persulit Jalanya Persidangan

DKI Jakarta –  Terdakwa Aizah kasus penipuan cek kosong mangkir dari persidangan (09/08) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ketua Majelis hakim Jootje Sampaleng, mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan.
Salah satu pengamat hukum yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “aneh jika terdakwa mempersulit jalanya sidang harusnya hakim mengeluarkan penetapan penahanan bukan penetapan memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa ” kata pengamat hukum .
Agenda persidangan Rabu kemarin itu masih pemeriksaan saksi. Menurut kuasa hukum terdakwa bahwa kliennya sedang dalam perjalanan menuju pengadilan. Padahal jam sudah menununjukkan pukul 17.30.WIB, terdakwa Hajijah belum juga muncul kepersidangan. Padahal persidangan sudah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng.
“Saudara Jaksa, dimana terdakwa? untuk menghadirkan terdakwa kepersidangan adalah tanggung jawab jaksa. Meskipun terdakwa itu statusnya di luar tahanan Rutan,” kata Jootje. Mendengar pernyataan itu, JPU Anton menjawab, ” kami sudah memanggil nya, namun terdakwa belum hadir “.
Terdakwa Aizah sempat ditahan Jaksa pada saat tahap dua. Kemudian ditangguhkan dengan alasan, terdakwa masih mempunyai anak  kecil , sangat dibutuhkan untuk mengurus anak-anaknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, berjanji akan mengahadirkan terdakwa kehadapkan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Jootje Sampaleng , Firman,  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (16/08).
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dari keterangan saksi korban H. Hasan Madun dan Hj. Siti Suleha (suami-intri). Terdakwa Azizah memberikan Cek senilai Rp195 juta kepada Hasan Madun untuk pembayaran Fee selama 3 bulan (September, Oktober dan Nopember 2014), yang ternyata cek tersebut kosong.
Pembayaran Fee Rp 195 juta tersebut berasal dari uang pinjaman terdakwa Rp 2 miliar kepada pelapor Hasan Madun . Olah karena perbuatanya terkawa terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Sementara itu Sahroni selaku kuasa hukum korban menyatakan, pihaknya berharap kepada para penegak hukum yang menangani perkara tetsebut agar berlaku adil, karena klien nya sudah menderita kerugian Rp 2 milyar sementara sang pelaku tetap melenggang bahkan mangkir dari persidangan. (Dewi)

Related posts

PT Multi Terminal Indonesia Tingkatkan Pelayanan Berbasis IT

redaksi

82 Persen Desa-Desa di Indonesia Bergantung Dari Sektor Pertanian

redaksi

Hiswana Migas Menjamin Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg Selama Ramadhan

redaksi

Leave a Comment