Berita Depok
hukum

Vonis Untuk Komplotan Pemalsu Akta Jual Beli Tanah

Wartadki.com| M.Paiz ,(50 Tahun ) bersama  komplotannya selaku terdakwa pemalsu  16 Akta Jual Beli ( AJB) warga Lengkon Kulon Kabupaten Tangerang. Dalam persidangan pada hari Kamis 22/10/2020,yang diadili secara terpisah ,dijatuhi hukuman bervariasi, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagai mana diatur dalam pasal  263 (1)jo pasal 55, secara berlanjut, M.Paiz oleh ketua Majelis Hakim Dodong diputus selama  2,6 tahun, sebelumnya ditutut Jaksa Melda  bersama Dony  selama  4 tahun. Sementara  Suwarno  1,5 Tahun, Wahdi 1,5 Tahun,  Welly Weking  selama 1,5 Tahun  penjara oleh ketua majelis Hakim  Erli Setioningsih, masih potong tahanan  sementara.
Menurut Majelis  Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan  M. Paiz selaku terdakwa Utama telah mengembalikan tanah seluas 3700 M berikut bangunan ,senilai kurang lebih Rp 4 miliar. yang menjadi unsur yang meringankan. Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian saksi pelapor Bambang   Hani  berupa 16 AJB  palsu .
Dalam persidangan para terdakwa,M Paiz (Kepala Desa Lengkong Kulon Kabupaten Tangerang)) Suwarno, Wahdi dan Welly Weking, Didampingi  Troy  Eli Nursamsiah.   Mereka saat ini masih  mendekam di Rutan Polres Jakarta Utara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. memalsukan belasan Akte Jual Beli (AjB).
Sesuai dakwaa Jaksa,  kisah ini berawal pada tahun 2016, sedangkan untuk  hari dan tanggal,  sudah tidak dapat di ingat dengan pasti, bertempat di SNNAPY di jalan Raya Serpong, Tangerang .Dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini, melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat Surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar.
Muhammad Paiz selaku Kepala Desa Lengkong kulon Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang telah mengirim data – data yang akan di buat ke dalam 16 ( enam belas) Akta Jual Beli melalui Whatsapp kepada Terdakwa M Ramli Waking. Selanjutnya,  Terdakwa menyuruh  lagi kepada Terdakwa Suwarno untuk membuat akta jual beli sebanyak 16 Lembar dan mengirim kan data-data yang akan dimasukan ke dalam akta jual beli Palsu melalui nomer whatsapp terdakwa Suwarno.

Suwarno Membuat 16 lembar
Untuk Akta Jual Beli dengan cara menuangkan ke dalam ketikan di komputer kepada software,calon pembeli tanah  yakni ,bernama Padma Vishindas Hari Ramani dan Julie Vishindas,  dicantumkam Luas tanah serta harga jual tanah serta lokasi, data-data tersebut di peroleh dari M  R amli Waking. Kemudian file nya di simpan di dalam flasdish,setelah tersimpan,
Empat hari Kemudian M Ramli Waking meminta biaya Pembuatan Akta Jual Beli tersebut kepada Muhamad Paiz sebesar 4 juta. sebagai dana operasional.  Kemudian M Ramli Waking dan Suwarno  janji bertemu di SNAPPY di Jalan Raya Serpong Tangerang untuk mensetting dan mencetak Akta Jual Beli ,setelah tercetak 16 Lembar M Ramli waking memberikan uang kepada Suwarno 2 juta  sebagai ongkos  mundar mandir.Kemudian Akta tersebut di Serahkan ke Muhamad paiz. Selaku Boz,
Bahwa Akta Jual Beli tersebut belum ada nomer, cap stempel,masih merupakan blangko kosong. Akte seoerti ysng ada dikantor Kecamatan Pagedangan serta tanda tangan camat pagedangan.juga belum.ada
Setelah 16 akta tersebut di tangan Muhamad Paiz. Muhamad paiz,mengisi blangko kosong  dengan  membubuhkan  tanda tanda tangan yakni tanda tangan Camat Pagedangan Supriyadinata.  Kemudian setelah ke 16 Akta  yang telah ditanda tangani tersebut diserahkan kepada saksi pelapor Bambang . Atas perbuatan tersebut, M. Paiz  pada sidang sebelumnya dituntut  4 tahun penjara, sementara 3 terdakwa lainnya, ditutut masing 3 tahun penjara, melanggar pasal 263( 1) jo pasal 55 KUH Pidana.  Meskipun  penasehat hukum terdakwa Suwarno, Troy, Ely Nursamsiah dalam pembelaannya meminta  kepada  Majelis Erli Setioningsih  untuk dibebaskan dari segala tuntutan, namun majelis berpendapat lain  dan menjatuhkan pidana  Suwarno. Wahdi, Welly  Weking  masing-masing  1,5 tahun  potong masa tahanan. Atas putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu.

Related posts

Pahrur Dalimunthe : Profesi Advokat Harus Detil,Teliti dan Kreatif Dalam Membela Klien

redaksi

Langgar PSBB, Bima Arya Segel Tempat Hiburan Malam X-Clusive Cafe & Karaoke

redaksi

Pemilik Salon Eye Brouw Indonesia Tersandung Kasus Hukum

redaksi

Leave a Comment