BANDUNG – Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi resmi dicopot dari jabatannya melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tertanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon.
Petikan Surat Keputusan diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Selasa (30/05/2017) sore. Dua dari tiga petikan Surat Keputusan tersebut diserahkan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra karena sampai saat ini Wabup Tasiya Soemadi masih dinyatakan DPO atas kasus korupsi dana Bansos dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan dan denda Rp 200 Juta.
“Ini merupakan perintah Undang-undang dan berlaku bagi setiap kepala daerah yang berperkara hukum dan sudah diputus dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Gubernur Aher.
Aher pun menyesali atas peristiwa tersebut. Seharusnya apapun persoalan hukum harus dihadapi apalagi bagi seorang pejabat publik.
“Apapun persoalannya harusnya dihadapi agar selesai karena kalau lari pun mau kemana suatu saat juga akan ketemu,” tuturnya.
Mengingat jabatan Bupati/ Wakil Bupati Cirebon yang masih tersisa 22 bulan lagi atau hingga bulan Maret 2019, maka sesuai peraturan berlaku bila sisa jabatannya lebih dari 18 bulan harus diadakan pemilihan kembali. Jabatan Wakil Bupati Cirebon akan ditentukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Cirebon berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Parpol pengusung yang diputuskan dalam rapat paripurna istimewa.
“Untuk menjaga kelancaran kondusifitas pemerintahan daerah kepada Bupati dan DPRD Cirebon agar segera melakukan mekanisme pengisian Wakil Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2014-2019,” kata Aher.
Aher pun berpesan dalam pelaksanaannya tetap memelihara kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sekaligus tetap menjaga hubungan yang harmonis, aman dan terkendali.
Sementara Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menuturkan, pasca diberhentikannya Wakil Bupati, pihaknya hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mencari bakal calon Wakil Bupati.
“Agustus nanti harus sudah ada pengganti karena batasnya kan 18 bulan jadi masih bisa diisi kekosongannya,” ucapnya.
Ia pun akan melakukan proses penggantian sesuai mekanisme dimana bakal calon Wakil Bupati Cirebon akan diusung oleh Partai PDI Perjuangan yang kemudian akan diputuskan pada rapat paripurna istimewa.
“Kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDI Perjuangan yaitu tunggal tidak berkoalisi dengan partai manapun juga sehingga saya tinggal menunggu keputusan dari DPP PDI-P untuk mengusulkan calon kepada saya yang kemudian akan saya bawa ke DPRD,” jelas Bupati.(humas jabar)
Petikan Surat Keputusan diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Selasa (30/05/2017) sore. Dua dari tiga petikan Surat Keputusan tersebut diserahkan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra karena sampai saat ini Wabup Tasiya Soemadi masih dinyatakan DPO atas kasus korupsi dana Bansos dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan dan denda Rp 200 Juta.
“Ini merupakan perintah Undang-undang dan berlaku bagi setiap kepala daerah yang berperkara hukum dan sudah diputus dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Gubernur Aher.
Aher pun menyesali atas peristiwa tersebut. Seharusnya apapun persoalan hukum harus dihadapi apalagi bagi seorang pejabat publik.
“Apapun persoalannya harusnya dihadapi agar selesai karena kalau lari pun mau kemana suatu saat juga akan ketemu,” tuturnya.
Mengingat jabatan Bupati/ Wakil Bupati Cirebon yang masih tersisa 22 bulan lagi atau hingga bulan Maret 2019, maka sesuai peraturan berlaku bila sisa jabatannya lebih dari 18 bulan harus diadakan pemilihan kembali. Jabatan Wakil Bupati Cirebon akan ditentukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Cirebon berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Parpol pengusung yang diputuskan dalam rapat paripurna istimewa.
“Untuk menjaga kelancaran kondusifitas pemerintahan daerah kepada Bupati dan DPRD Cirebon agar segera melakukan mekanisme pengisian Wakil Bupati Cirebon sisa masa jabatan 2014-2019,” kata Aher.
Aher pun berpesan dalam pelaksanaannya tetap memelihara kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sekaligus tetap menjaga hubungan yang harmonis, aman dan terkendali.
Sementara Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menuturkan, pasca diberhentikannya Wakil Bupati, pihaknya hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mencari bakal calon Wakil Bupati.
“Agustus nanti harus sudah ada pengganti karena batasnya kan 18 bulan jadi masih bisa diisi kekosongannya,” ucapnya.
Ia pun akan melakukan proses penggantian sesuai mekanisme dimana bakal calon Wakil Bupati Cirebon akan diusung oleh Partai PDI Perjuangan yang kemudian akan diputuskan pada rapat paripurna istimewa.
“Kebetulan di Kabupaten Cirebon diusung oleh PDI Perjuangan yaitu tunggal tidak berkoalisi dengan partai manapun juga sehingga saya tinggal menunggu keputusan dari DPP PDI-P untuk mengusulkan calon kepada saya yang kemudian akan saya bawa ke DPRD,” jelas Bupati.(humas jabar)