Berita Depok
Tak Berkategori

Yunani Berlakukan Hukum Syariah Islam Bagi Umat Islam

Wartadki.com | Parlemen Yunani hari Selasa (9/1)  telah melakukan langkah besar bersejarah dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara. Pasalnya, pihak DPR menetapkan hukum syariah Islam dalam perselisihan keluarga sebagai alternatif bagi minoritas Muslim di negara tersebut.
Seperti yang dilansir situ voa Indonesia, yang menyebutkan bahwa langkah ini telah mengubah peraturan yang telah berlaku selama satu abad. Perdana Menteri Yunani yang beraliran kiri Alexis Tsipras langsung menyebut keputusan DPR itu sebagai “langkah bersejarah” karena “memperluas kesetaraan di muka hukum bagi semua orang Yunani.”
RUU itu akan memungkinkan warga Muslim memilih pengadilan Yunani untuk menyelesaikan perselisihan keluarga daripada meminta keputusan ahli hukum Islam yang dikenal sebagai mufti.
Untuk masalah hukum keluarga, Muslim Yunani umumnya meminta keputusan mufti untuk hal-hal seperti perceraian, hak asuh anak dan warisan. Kelompok HAM mengatakan ini merupakan sistem yang sering mendiskriminasi perempuan. Masalah ini berawal pada periode setelah Perang Dunia I, dan perjanjian antara Yunani dan Turki setelah runtuhnya Kekaisaran Ottoman.
Perjanjian Sevres tahun 1920 dan Perjanjian Lausanne tahun 1923 menetapkan bahwa hukum Islam dan hukum agama Islam berlaku bagi ribuan umat Islam yang tiba-tiba menjadi warga negara Yunani.
Sekitar 110.000 minoritas Muslim Yunani tinggal di Thrace, daerah pedesaan miskin di timur laut yang berbatasan dengan Turki.
Langkah parlemen tersebut dilakukan sementara Pengadilan HAM Eropa (ECHR) tahun ini diperkirakan akan memutuskan sebuah gugatan yang diajukan terhadap Yunani oleh seorang janda berusia 67 tahun, Hatijah Molla Salli, yang terlibat sengketa warisan dengan saudara perempuan mendiang suaminya.
Ketika Salli mengajukan permohonan banding pada pengadilan sekuler Yunani, ia awalnya menang . Tapi Mahkamah  Agung Yunani pada tahun 2013 memutuskan bahwa hanya seorang mufti yang berkuasa untuk menyelesaikan hak-hak waris Muslim.
“Pemerintah hanya bertindak untuk mencegah penghukuman oleh pengadilan, sebagaimana yang kita ketahui, tidak bisa dihindari,” kata pengacara Salli Yannis Ktistakis kepada AFP pada bulan November lalu.
“Sebagai salah satu negara Uni Eropa, ini tidak berlaku bagi kita,” kata Perdana Menteri Tsipras saat itu.
Turki menaruh perhatian besar pada komunitas Muslim – yang dianggapnya sebagai warga Turki, meskipun juga mencakup warga Pomaks dan orang-orang gipsi – dan sering menyampaikan berbagai keluhan mereka kepada Yunani. Tapi Yunani menganggap Turki mencampuri urusan dalam negerinya.
Yunani mengakui Islam yang dikhotbahkan oleh mufti Thrace umumnya lebih moderat daripada ajaran imam garis keras di tempat lain di Eropa.(voa Indonesia)

Related posts

Ombudsman RI Akan Panggil Paksa Walikota Depok,Terkait Penyerobotan Tanah Milik Warga

redaksi

Ketimpangan Masih Menghantui Perekonomian Bangsa

redaksi

Anton Pantau Pembangunan TPT di Dua Desa,Ciampea, Kabupaten Bogor

redaksi

Leave a Comment