Berita Depok
Tak Berkategori

Praperadilan Maria Magdalena di PN Jakarta Selatan

Wartadki.com| Jakarta – Pada persidangan sebelumnya  yang digelar pada hari  Selasa 26 Nopember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  para pihak Pemohon dan termohon dihadapan Hakim Tunggal  Soeharno,telah sama sama mengajukan bukti.pemohon mengajukan 106 lembar bukti bukti,sementara termohon mengajukan 38 lembar.
Pada sidang lanjutan hari ini 28 Nopember 2019, antara pemohon dan termohon telah mengajukan Kesimpulan masing masing.Untuk selanjutnya Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap praperadilan ini.(Feri)

Related posts

Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Berjalan Normal

redaksi

Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Bagi Peserta Mandiri

redaksi

Pungli Dana Desa Di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Diduga Untuk Kepentingan Bupati

redaksi

Leave a Comment