Berita Depok
Tak Berkategori

Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Bagi Peserta Mandiri

Wisata-Perairan-Tiga-Gili-271118-AS-2

Wartadki.com|Jakarta – Pemerintah rencana akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini pada saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu, iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp 22.500,00 menjadi Rp 42.000,00; peserta kelas II naik dari Rp 52.000 menjadi Rp110. 000; dan peserta kelas I naik dari Rp 81.000 menjadi Rp160.0000.
Menanggapi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, kenaikan itu bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetapi untuk peserta Mandiri.
“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan usai menerima penganugerahan kehormatan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (5/9) siang.
Menurut Menko PMK, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.
Puan juga menyampaikan, bahwa peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.
“Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” tegas Puan.
Mengenai kapan pastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diberlakukan, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal itu.
“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” jelas Puan.
Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.
 

Related posts

Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Depok Terhadap APBD Kota Depok TA 2018

redaksi

Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Lewat Pemasaran Media Online

redaksi

Warga Pondok Mekarsari Permai Keluhkan Bau Busuk Dari Pabrik Makanan Olahan

redaksi

Leave a Comment