Depok – Forum Peduli Lingkungan Masyarakat Cibubur (FPLMC) melakukan aksi unjuk rasa menolak pembangunan Transpark Cibubur di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Aksi yang digelar persis didepan kantor pemasaran tersebut menuntut pihak managemen untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan pasalnya pembangunan mega proyek tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin terkait dengan Amdal lalulintas.
Karena menurut Pasal 47 PP No.32/2011, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Amdal-lalin, adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Amdallalin.
Menurut koordinator dari FPLMC Srijanto Tjokrosudarmo, pihaknya bersama dengan warga lainnya menuntut meminta kepada pihak Transpark Cibubur untuk memperlihatkan bukti bahwa memang apa yang sudah dikerjakan memiliki Izin sebagai dasar hukumnya.
“Kami menuntut kepada pihak managemen tunjukan bukti bahwa sudah memiliki izin, jangan bodohi dan bohongi masyarakat dengan mengatakan kami sudah mengantongi izin,” kata Srijanto dengan nada emosi, Sabtu (16/12).
Tidak hanya itu saja, akibat dari pembangunan mega proyek Transpark Cibubur, jalan menjadi tambah macet tentu tidak terlalu berlebihan apabila masyarakat juga mempertanyakan terkait dengan izin amdal lalin nya.
“Kami sudah tanya kepada pihak kepolisian izin amdal lalin juga tidak kelihatannya semua aturan memang sengaja di tabrak oleh mereka mungkin karena mereka pikir mereka orang kuat jadi bisa semaunya,” tegasnya.
Terkait dengan plang IMB yang di pasang oleh pihak managemen Transpark Cibubur dan tiba-tiba hilang pihaknya bersama warga mempertanyakan ke aslian dari izin plang IMB tersebut pasal nya pada saat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada saat Hakim meminta surat-surat kelengkapan termasuk IMB dan Amdal mereka tidak bisa menunjukan di muka persidangan.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan ini jelas penipuan dan pemalsuan jelas-jelas mereka tidak punya izin kok bisa-bisa ada plang IMB dan sekarang menghilang plang tersebut dan yang lebih aneh katanya menurut pemkot Depok mereka sudah punya izin kalau begini yang benar yang mana yang berbohong yang mana apakah pemkot atau pihak Transpark karena jelas waktu majelis hakim meminta mereka tidak bisa menunjukan,” paparnya.
Sementara itu Legal Trancorp Mahmud mengatakan kepada awak media bahwa pihak nya berjanji akan memenuhi semua tuntutan dari warga.
“Ya kami ini bertahap memenuhi tuntutan warga. Pengaspalan di Mahogany Residence juga tengah kami lakukan. Beberapa yang lain memang belum seperti lapangan basket dan lapangan voli karena ini berproses,” kata Mahmud kepada awak media.
Dia juga menegaskan bahwa perizinan Transpark sudah lengkap. Baik IMB, amdal lalin ataupun amdal lingkungan.
“Perizinan kami sudah lengkap. Tidak ada yang belum lengkap,” tegas Mahmud.
Pihaknya juga berupaya untuk memenuhi permohonan warga yang meminta agar pengerjaan pembangunan dihentikan pada pukul 20:00 demi ketenangan warga yang butuh istirahat di malam hari. Perihal izin dari warga dimana pihak Transpark mengklaim sudah mengantongi izin tersebut, Mahmud membenarkan hal itu.
“Kami memang sudah ada izin dari warga. Ada itu. Lengkap,” kata Mahmud.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Yulistiani Mochtar saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa amdal lingkungan Transpark sudah selesai. Pun demikian dengan amdal lalin.
“Sudah beres semua. IMB nya juga sudah ada karena amdalnya semua sudah selesai,” singkat Yulis. (Yopi)
previous post