BOGOR – Ironis, akibat kelalaian pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam mengelola aset daerah hingga terindikasi mengakibatkan kerugian bagi negara. Pasalnya, Pemda Bogor melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) kala itu jaman kepemimpinan Bupati Bogor yakni Alm Agus Utara Effendy, dimana Adang Suptandar selaku Pelaksana Harian (PLH) di dinas tersebut, kini mulai terkuak.
Dimana, dalam mengkonsep sebuah surat perjanjian ruilslag tanah negara yang diketahui ditandatangani oleh mantan Bupati Bogor periode 2004-2009 itu, diduga adanya kelemahan dalam mengkonsep surat tersebut, tidak menyebutkan batas waktu yang menjadi pihak kedua, selain itu untuk menyelesaikan kewajibannya (lahan pengganti,red).
Ketika hal ini dikonfirmasi Adang Suptandar yang kini telah melesat menjadi orang nomor satu di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor, dirinya yang hanya diwakilkan melalui ke Sekretaris Pribadi (Sekpri) Sekda Kabupaten Bogor itu malah mengalihkan agar mempertanyakan hal tersebut ke Bidang Aset Daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bogor.
“Ujar bapak (sekda) kalau mengenai itu, ke pak Iman saja selaku Kabid Aset Daerah di DPKAD,” singkat Heri Sekpri Sekretaris Daerah itu kepada wartawan, Rabu beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Daerah, Iman Wahyu Budiana mengaku jika saat ini dirinya tengah sibuk dengan tugas yang diberikan oleh pimpinannya (kadis), yang mana saat ini pula ia sedang rapat di salah satu wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
“Maaf pertama saya selalu enggak ada ditempat karena ditugaskan oleh pimpinan dan kedua kalau untuk menjelaskan hal tersebut untuk saat ini saya masih sibuk pak,” ungkap Iman melalui pesan singkatnya ketika itu.
Selain itu, Iman menuturkan jika pihaknya tidak mengetahui persis permasalahan ruislag tanah tersebut, karena menurutnya dirinya hanya mengacu berdasarkan data.
“Kalau untuk persisnya saat pertama melakukan ruislag tersebut saya enggak hafal banyak, jadi saya hanya menceritakan berdasarkan data saja, sekali lagi mohon maaf sampai saat ini kita belum bisa ketemu. Apabila sudah ada waktu insya allah kita akan bertemu langsung guna menjelaskan persoalan itu lebih jelasnya,” janji Iman
Namun ketika disinggung, dalam permasalahan yang mana Sekda Kabupaten Bogor saat ini, dulu menjabat sebagai PLH DPKBD dalam dalam konsep surat perjanjian Ruilslag yang dibuat ketika itu tidak ada batas waktu dan tanggal yang dicantumkan dalam kop surat tersebut. Iman menjelaskan,
“Jika kaitan hal tersebut saya juga tidak bisa menjelaskan secara rinci,” cetusnya. (Wawan)