Berita Depok
Tak Berkategori

Eksepsi Teja Widjaja Ditolak, Keringat Dingin Bercucuran

Wartadki.com|Jakarta Utara – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (22/11) dalam pesidangan yang diketuai Majelis Hakim Toegiono, dalam putusan selanya menolak eksepsi kasus yang menjerat Teja Widjaja, dengan dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP harus dilanjutkan.
Dalam pertimbangan Majelis hakim disebutkan bahwa Tiem pengacara Tedja Widjaja dalam eksepsinya telah memasuki pokok perkara.Demikian juga, dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederik Adzar dinyatakan sempurna dan telah memenuhi unsur yang didakwakan kepada terdakwa Tedja Widjaja.
Adapun yang mengantarkan Tedja Widjaja duduk dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,berawal, dari sebelumnya JPU  Federik  Adhar  mendakwa terdakwa  Tedja Widjaja melanggar pasal 378,372 KUHP karena telah memalsukan serfitikat lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ) dengan memecah PBB _ P 2 dan menggunakan PBB dokumen palsu.
Persidangan yang digelar di lantai Tiga  Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga turut dihadiri ratusan mahasiswa dari kampus UTA 45 Jakarta yang ingin menyaksikan secara langsung proses peradilan. Suasana sidang yang padat pengunjung  yang membuat Tedja widjaja berkeringat dingin karena dikepung mahasiswa  yang antusius melihat jalannya persidangan.
Sidang akan dilanjutkan  pada hari Selasa 27 November 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Related posts

Masyarakat Antusias Dengan Hadirnya TTI di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur

redaksi

BPJS Kesehatan Kota Depok Terapkan Kebijakan Khusus Terkait Prosedur Pelayanan

redaksi

Amerika Rilis 30 Ribu Halaman Dokumen Tragedi 1965, Tapi Operasi CIA Masih Ditutupi

redaksi

Leave a Comment