Wartadki.com|Jakarta Utara – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (22/11) dalam pesidangan yang diketuai Majelis Hakim Toegiono, dalam putusan selanya menolak eksepsi kasus yang menjerat Teja Widjaja, dengan dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP harus dilanjutkan.
Dalam pertimbangan Majelis hakim disebutkan bahwa Tiem pengacara Tedja Widjaja dalam eksepsinya telah memasuki pokok perkara.Demikian juga, dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederik Adzar dinyatakan sempurna dan telah memenuhi unsur yang didakwakan kepada terdakwa Tedja Widjaja.
Adapun yang mengantarkan Tedja Widjaja duduk dibangku persakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,berawal, dari sebelumnya JPU Federik Adhar mendakwa terdakwa Tedja Widjaja melanggar pasal 378,372 KUHP karena telah memalsukan serfitikat lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ) dengan memecah PBB _ P 2 dan menggunakan PBB dokumen palsu.
Persidangan yang digelar di lantai Tiga Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga turut dihadiri ratusan mahasiswa dari kampus UTA 45 Jakarta yang ingin menyaksikan secara langsung proses peradilan. Suasana sidang yang padat pengunjung yang membuat Tedja widjaja berkeringat dingin karena dikepung mahasiswa yang antusius melihat jalannya persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa 27 November 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.