Wartadki.com|Cibinong- Sidang kasus penipuan dan penggelapan PT. Jakarta Medika dengan terdakwa Firli Salim di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (6/7/2020) mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum Dwinanda P Karim.
Sidang yang dijadwalkan jam 13.00 WIB molor dan baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Majelis hakim diketuai Irfanudin dan anggota Andri Falahandika A dan Wunggu Putro Bayu Kumoro, berlangsung secara virtual sesuai protocol kesehatan pencegahan pandemic Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada dakwaannya, menegaskan kembali bahwa Fikri Salim diyakini membuat dan menggunakan akta – akta palsu dengan menggunakan kop surat Notaris/PPAT Arfianan Purbohadi. Beberapa akta palsu tersebut digunakan untuk menipu dan menggelapkan harta perusahaan PT. Jakarta Medika sebesar Rp5,9 miliar.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami tetap menuntut terdakwa Fikri Salim sesuai dengan tuntutan kami yakni tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” ujar JPU Anita Dian Wardanai, saat membacakan replik di PN Cibinong, Senin (6/7/2020). Replik dibacakan pergantian dengan JPU Dwinanda P Karim.
Dalam repliknya jaksa menyebutkan, surat palsu tersebut diantaranya pembuatan Akta Nomor 04 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 05 tanggal 24 Mei 2019, Akta Nomor 6 tanggal 24 Mei 2019 atas transaksi Jual-beli tanah di Pasir Angin Bogor – Jawa Barat, dengan harga transaksi jual beli tanah sebesar Rp. 1.9.000.000.000,- (Satu milyar sembilan ratus juta rupiah).
“Terdakwa membuat lagi akta yang isinya berbeda dengan akta Nomor 4,5 dan 6 di atas, dengan nominal yang berbeda meskipun bidang tanahnya sama. Terdakwa memalsukan tandatangan pimpinan di PT. Jakarta Medika dalam membuat akta-akta tersebut di atas,” ujar JPU.
Yaitu, lanjutnya, dengan nilai transaksi sebesar Rp. 2.9.000.00.000.- (dua milyar Sembilan ratus juta rupiah) dan satu lagi dengan nilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).
Bahwa atas dugaan kejahatan penipuan dan penggelapan serta Pemalsuan Surat/Akta Otentik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, Jo pasal Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, Jo pasal 266 ayat (1) KUHP menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan diduga telah didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan replik jaksa, majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa apakah akan memberikan jawaban (duplik) atas replik jaksa. Kuasa hukum terdakwa menjawab akan membuat duplik.
“Dengan demikian, sidang hari ini ditutup dan akan dilanjutkan pada tanggal 9 Juni 2020 dengan agenda mendengakan duplik dari kuasa hukum terdakwa Fikri Salim,” tandas Irfanudin,mengakhiri jalannya persidangan. (SYD)
previous post