Berita Depok
Tak Berkategori

Kasus Ijazah Palsu STT Setia, JPU: Sejak Awal Terdapat Niat Jahat Terdakwa

Wartadki.com – Jakarta, Kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injil Arastamar (STT Setia) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa mantan Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon masih pada tahap mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang digelar pada Senin, (14/5/2018) kemarin dihadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achzani Zulfa, menurutnya pemerintah bertanggungjawab atas kasus ijazah palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia).

“Jadi ada satu program yang baik dari pemerintah tetapi kemudian dilakukan oleh masyarakat yang sayangnya program dari masyarakat tidak didukung dengan konteks perizinan yang padahal dijanjikan oleh pemerintah,” kata Eva.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asnawi menilai sejak awal terdapat niat jahat terdakwa dalam perkara. Karenanya sanksi administratif tak layak diberikan terhadap rektor dan mantan direktur STT Setia, Banten, Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon.

“Saat ini mereka tidak menjalankan sanksi administratif, mereka tidak ada upaya  melaporkan, mana tahu Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti), kan Dikti tidak tahu,” ujar Asnawi.

Sanksi administratif, lanjutnya, pantas dijatuhkan apabila ada niat baik dari terdakwa. Seperti menyampaikan permohonan maaf, serta memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya. Upaya ini yang dinilai tak dilakukan Matheus dan Ernawati.

Asnawi menambahkan, permasalahan izin program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) terungkap pada tahun 2010, bukan karena inisiatif pihak STT, melainkan hasil aduan masyarakat dan Kopertis. Karenanya bisa dipastikan selama ini tidak ada niat baik terdakwa untuk mengurus izin PGSD.

“Apalagi niat jahatnya sudah muncul ketika tahu harus ada izin, tiba-tiba dibekukan, dia sudah menyadari, makanya diakalin dikaitkan, itu kan salah, makanya niat jahatnya di situ,” tandasnya.

Sementara, diketahui dari keterangan saksi Kemristekdikti sebelumnya bahwa  izin pendirian STKIP Arastamar dicabut pada tahun 2015 karena ada konflik internal. Sehingga ijazah yang dikeluarkan STT Setia dianggap illegal. (Ganest)

Related posts

Siskamling Harus Diaktifkan Lagi di Kota Depok

redaksi

Israel Mencabut Detektor Logam di Pintu Masuk Mesjid Al-Aqsa

redaksi

Diskominfo Gelar Sosialisasi HUT ke 19 Lewat Program Talkshow di Radio

redaksi

Leave a Comment