Berita Depok
Tak Berkategori

Korban Ijazah Palsu STT Setia Inginkan Kedua Terdakwa Ditahan

Wartadki.com – Jakarta, Persidangan kasus ijazah palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Teologia Injil Arastamar (STT Setia) yang akan digelar pada Senin (21/5/2018), pekan depan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus dengan terdakwa mantan Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon itu akan memasuki sidang ke-16.
Jelang pembacaan tuntutan JPU, Willem Frans Ansyanay, S.H, Ketua Barisan Merah Putih, sebagai pihak pelapor yang mewakili keluarga korban, menyampaikan harapannya agar para korban yang sebagian besar adalah warga Papua menginginkan agar keadilan dapat ditegakan seadil-adilnya.
“Kami sebagai pelapor mewakili para korban ingin ada keadilan yang dapat terjadi pada proses hukum seperti yang sudah berjalan selama ini,” ujar Willem, saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Keadilan itu, lanjutnya, adalah jika para korban ini mengalami masa pembiaran dengan ijazah bodong selama 10 sampai 15 tahun tanpa digubris oleh terdakwa, maka pada saat penuntutan, JPU harus melakukan penahanan. Sehingga pada saat itu kedua terdakwa harus ditahan.
“Itu baru keadilan atas perbuatan pidana menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan mengeluarkan ijazah, sehingga timbul korban yang begitu banyak,” pungkas Willem.
Karena sebagian besar korban adalah masyarakat Papua, menurutnya, jika JPU tidak mendesak penahanan terhadap terdakwa, berarti sama saja membuat rasa sakit hati yang mendalam bagi masyarakat Papua.
“Rasa sakit hati orang Papua sederhana, karena saya sebagai Ketua Barisan Merah Putih yang sering berhadapan dengan masyarakat Papua yang merasa sakit hati pada negara ini, mereka ngomongnya sederhana ‘ya kalau tidak bisa urus kami, biarkan kami merdeka’. Nah telinga saya sakit mendengar yang begitu,” ucapnya.
Willem juga mengatakan, bahwa pengawalan yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut tidak hanya sampai ke Jaksa Agung, lewat Jampidum, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi saja, tetapi juga ke Komisi III DPR RI dan Gubernur Papua.
“Gubernur Papua sendiri konsentrasi menganggap sangat rawan masalah ini, sehingga memonitor dan membangun komunikasi kemana-mana. Pengawalan kami juga ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi. Dan keadilan pertama yang kami dapati adalah digantinya Hakim Ketua, Antonius Simbolon. Jadi ini surprise buat kami dari pengadilan,” ujar Willem.
Dirinya juga menekankan agar Kejaksaan khususnya JPU, jangan main-main dengan keputusan tersebut. Jangan sampai Kejaksaan melakukan blunder dengan tidak melakukan penahanan, terutama Kajari, KasiPidum dan JPU di Kejaksaan Tinggi.
“Seandainya tidak dilakukan penahanan, kami akan turunkan massa secara besar-besaran untuk mengatakan bahwa hukum di negara ini tidak bisa dipercaya,” ungkapnya.(Ganest)

Related posts

Tim Satgas Pangan Bogor Awasi Harga Kebutuhan Pokok

redaksi

Apartemen Green Lake View Diduga Belum Memiliki Izin IMB

redaksi

Ini Konsep Membangun Depok Kedepan Menurut H. Acep Al-Azhari

redaksi

Leave a Comment