Wartadki.com – Jakarta, Kuasa Hukum terdakwa kasus ijazah palsu yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia) menyatakan ketidakpuasan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya. Disampaikannya kepada media, pihaknya menganggap di kriminalisasi, tidak di bantu negara dan seolah-olah teroris.
Atas pernyataan Kuasa Hukum terdakwa tersebut, Willem Frans Ansyanay, Saksi Pelapor atau pihak korban menanggapinya dengan mengatakan tuntutan JPU selama 9 tahun penjara kepada terdakwa sudah sesuai dengan bunyi Undang–Undang.
“Itu sesuai dengan bunyi undang-undang yang kita gunakan sebagai dasar untuk menuntut ijazah yang belakangan diketahui statusnya tidak diakui oleh negara. Jadi rasa keadilan korban pun terpenuhi oleh tuntutan jaksa untuk sementara ini, ” ungkap Willem kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/5).
Kemudian, lanjutnya, kalau dinyatakan bahwa ijazah itu tidak salah dibatalkan dan merupakan sertifikat kompetensi maka tulisan yang terlampir adalah sertifikat kompetensi.
“Namun pada kenyataanya dikeluarkan bertuliskan ijazah dengan seluruh mata kuliah yang diatur adalah mata kuliah pendidikan guru,” tambahnya.
Selanjutnya, Willem, yang juga merupakan Ketua Barisan Merah Putih mengatakan, kemudian di buat sertifikat dengan menggunakan dasar Peraturan Menteri Agama No.180 Tahun 1997 dan No.350 Tahun 1999.
“Sedangkan, jikalau ini dinyatakan sertifikat maka sertifikat pun di atur dalam pasal UU Sisdiknas, hal tersebut tersangkut dalam tuntutannya. Di dalam UU Sisdiknas hanya kepada ijazah, jadi jangan di geser tuntutan itu,” ujarnya lagi.
Ia juga menegaskan agar kuasa hukum terdakwa membaca baik-baik, baik ijazah, baik sertifikat kompetensi atau memberikan akta semacam pengakuan bahwa seseorang sah untuk mengajar menggunakan diploma.
Adapun bentuk-bentuk tindak pidana dalam pasal 67-71 Undang-Undang No 20 tahun 2003 adalah :
Pasal 67 ; ayat (1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Artinya bahwa pasal ini sudah mencakup baik itu ijazah baik itu sertifikat kompetensi,” kata Willem.
Lebih lanjut ia mengatakan, kasus ini ibarat gunung es dan bom waktu yang kapan saja siap meledak, sehingga pihaknya mencoba menangani meredam isu-isu berkembang akibat dari adanya ijasah PGSD yang merusak guru-guru yang mengajar di daerah puluhan tahun.
“Ini bom waktu yang merusak bangsa ini kedepan. Negara menilai bahwa ada perbuatan yang merusak generasi bangsa indonesia,” kata Willem.
Negara wajib melindungi, cara melindunginya apa? Ya, itulah JPU sebagai pengacara negara.
“Sehingga sambil menunggu proses hukum, Kami akan memantau gerak gerik mereka sampai melubangi tikus mana, Kami akan memantau. Kami berharap Pengadilan dan Hakim tidak main-main dengan kasus ini,” tegasnya.
Sementara, terkait penyataan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan bahwa korban membawa preman, Willem meminta agar pernyataan tersebut dapat dibuktikan.
“Jika dia bisa menyebut keluarga korban solidaritas orang Timur mengawal ini bahwa itu adalah preman, coba tunjukan! Kami warga Indonesia timur bukan warga kelas 5 di republik ini. Kami punya hak dan derajat yang sama untuk melindungi harkat dan martabat bangsa dan suku kami di Indonesia timur,” tegasnya. (ganest)
previous post