Berita Depok
Tak Berkategori

Terdakwa Pembobol Beberapa Bank Senilai Rp 666 Miliar Melenggang Disidang Tak Ditahan

Wartadki.com| Ketua Majelis Hakim Dodong didampingi hakim anggota Sutejo dan Chrisfajar menolak seluruh eksepsi Harry Suganda (44 tahun) pelaku pembobol beberapa bank senilai Rp 666 miliar dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar pada (25/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora menjerat terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat (1)KUHP  yakni tindak pidana  penipuan secara berlanjut.
Kepada terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota. Penipuan tersebut dilakukan terdakwa sekitar bulan November dan Desember 2014  dibeberapa bank diantaranya Bank Mandiri cabang Kelapa Gading dan Bank BNI Cabang Kramat Jakarta Pusat.
Terdakwa mengelabui para korbannya,dengan modus memalsukan prurchase order jaminan piutang seolah-olah asli. Untuk mengajukan pinjaman ke bank, dari beberapa nama perusahaan yang digunakan purcher order piutang yang dipalsukan tersebut diantaranya PT. Servo Lintas Raya, CV.Tamara Bakti Utama dan PT. Rockit Aldewai dan beberapa nama perusahaan lainnya. Perbuatan terdakwa terus berlanjut hingga bisa meraup uang ratusan miliaran.
Sidang akan dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dimuka sidang pengadilan.

Related posts

Sulwhasoo Pilih Aktris Cantik Korea Sebagai Brand Ambassador

redaksi

Badan Ketahanan Pangan dan WFP Perbarui Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

redaksi

Terdakwa Ijazah Palsu STT Setia Dituntut 9 Tahun Penjara

redaksi

Leave a Comment