BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) periode tahun 2015-2017, pada Rabu (01/11) pagi. Dalam pemusnahan Barbuk tersebut, Kejari Cibinong Bambang Hartoto menindaklanjuti dari penetapan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang mengamanatkan untuk Barang bukti harus dimusnahkan, dalam hal ini benda sitaan yang terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau dikategorikan membahayakan.
Kajari Cibinong, Bambang Hartoto menjelaskan dalam pemusnahaan barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan/putusan pengadilan untuk barbuk jenis tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU), maka untuk pemusnahan barang bukti tersebut tidak ada yang menjadi akibat hukum bagi pelaksananya karena melaksanakan perintah UU tidak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 kitab UU Hukum Pidana yang menyatakan “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU tidak dipidana”.
“Alhamdulillah kita telah melaksanakan pemusnahan semua Barbuk hasil dari sitaan pelaku tindak pidana yang telah ingkra ditetapkan oleh putusan pengadilan,” ujar Bambang kepada wartawan disela-sela acara tersebut, Rabu (01/11/17).
Ia menjelaskan, dan untuk perkara yang terkait dengan Barang Bukti tersebut juga tetap terus diperiksa karena bukan berarti dengan dilakukannya pemusnahan barbuk perkara dianggap selesai.
“Tetapi tetap diperiksa dengan menghadirkan sample yang sudah disisihkan sebagai barang bukti tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menekankan, adapun barang bujti hasil tindak pidana umum yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah barbuk yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Antara lain yaitu, sambung Bambang, 2.604.744.0773 gram ganja, 470.7816 gram shabu-shabu, Trihexyphenidyl sebanyak 1341 butir, dua botol plastik bertuliskan “Hexymer 2” sebanyak 1742 butir, dan Extacy sebanyak 20 butir, sejumlah uang palsu yang terdiri dari pecahan uang Rp100 ribu sebanyak 1901 lembar dan pecahan Rp50 ribuan sebanyak 194 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 230 sebanyak 230 lembar adapun uang pecahan Rp$100 dollar sebanyak 796 lembar, Putaw dengan total 0.84 gram, berikut dengan senjata api rakitan sebanyak 14 pucuk senjata api.
“Dengan demikian pada hari ini Kejari Kabupaten Bogor merampas segala Barang Bukti yang dimusnahkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipakai kembali. Seperti yang kita saksikan bersama dalam acara pemusnahan barbuk ini yang juga dihadiri pula oleh kepala BNNK Bogor, Budi Setia Nugraha,” tutupnya. (Rul)
previous post