Wartadki.com|Bogor – Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor tercatat ada 485 bangunan cagar budaya yang berhasil diinventarisir, namun baru 24 bangunan cagar budaya yang sudah resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan (Kemenparbud).
”Jumlah cagar budaya yang ada di Kota Bogor setiap tahunnya tidak selalu bertambah, tetapi cenderung berkurang,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Shahlan Rasyidi, Selasa (17/04).
Mengenai cagar budaya yang sudah terinventarisir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Disparbud selalu berupaya melakukan perawatan dengan menunjuk juru pelihara untuk menjaga, melindungi serta merawat situs dan cagar budaya yang ada agar tidak tergerus zaman dan pembangunan.
Kota Bogor dengan sejarah panjangnya mulai dari zaman kolonial hingga masa penjajahan Belanda memiliki banyak bangunan cagar budaya, diantaranya bangunan-bangunan pemerintahan peninggalan kolonial Belanda yang usianya mencapai ratusan tahun seperti bangunan penelitian, museum, kehutanan yang mayoritas berada di seputaran Kebun Raya Bogor (KRB).
“Selain itu ada juga rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja dan klenteng serta rumah tinggal peninggalan masa kolonial Belanda,” tambah Shahlan.
Shahlan menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang kriteria Cagar Budaya, bangunan yang akan dijadikan cagar budaya harus memiliki syarat atau kriteria diantaranya, berusia minimal 50 tahun, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sementara itu, Sekretaris Disparbud Kota Bogor Reny Handayani menambahkan, untuk menjaga kelestarian dan melindungi bangunan cagar budaya, pemerintah pusat mengeluarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan.
“Di Kota Bogor untuk menjaga dan melindungi bangunan cagar budaya Pemkot Bogor sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kota Pusaka (Heritage City). Sementara itu raperda-nya masih dalam tahap finalisasi,” ujar Reny.
Untuk lebih mengenalkan bangunan cagar budaya Kota Bogor kepada generasi muda, sejak tahun 2009 lalu hingga saat ini Disparbud Kota Bogor sudah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan situs cagar budaya ke sekolah-sekolah SD dan SMP di Kota Bogor.
“Kurang lebih ada sekitar 90 sekolah yang sudah mendapatkan sosialisasi,” sebut Reny.
previous post