BogorĀ – Akhirnya komisi III DPRD Kabupaten Bogor,membuktikan kinerja keseriusanya untuk menangani dugaan pelanggaran PT.Adhimix sampai hingga pemanggilan. Namun nampak dari berbagai instansi yang hadir didalam sidang tersebut hanya Dinas PUPRAk yang tidak ikut menghadiri dalam sidang lanjutan tersebut.
Akibat ketidakhadiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, rapat pembahasan dugaan pelanggaran PT Adhimix Precast Indonesia belum tuntas atau ditunda.
Padahal sudah jauh sebelumnya hal tersebut sudah di jadwalkan. Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat internal terkait adanya dugaan pelanggaran perusahaan produsen beton segar di wilayah Babakan Madang, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (14/6).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi mengatakan, rapat internal pihaknya dalam pembahasan dugaan pelanggaran PT Adhimix diskors karena ada satu instansi yang tidak hadir yaitu dinas PUPR.
“Rapat ini kami skors sebab ketidakhadirannya pihak DPUPR. Yang hadir dalam rapat itu hanya DLH, Satpol PP Kabupaten Bogor dan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Wawan kepada Wartawan seusai gelar rapat internal komisi III, kemarin.
Wawan juga menambahkan, keterlibatan DPUPR dalam rapat internal komisinya sangat penting. “Kalau tadi ada pihak DPUPR, hasil daripada BAP waktu itu sidak yang disampaikan ke Komisi III baru kita mengetahui pelanggaran yang terjadi. Jadi, kalau sementara apa yang disampaikan oleh DLH untuk dugaan pencemaran limbah itu tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pihaknya masih akan kembali menjadwalkan rapat pembahasan serupa dengan melibatkan instansi terkait. “Komisi III menunggu hasil laporan dari DPUPR,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Bogor, Yani Hasan mengungkapkan, dirinya sudah mengutus anak buahnya untuk menghadiri rapat yang diprakarsai oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bogor itu. “Saya sudah perintahkan staf terkait untuk hadir dalam rapat itu. Mungkin terlambat saja,” kilah Yani Hasan.
Ketidakhadiran pihaknya bukan berarti menjadikan rapat pembahasan tersebut tidak bisa digelar kembali. “Diskors bukan berarti rapat tidak bisa dijadwalkan ulang nantinya. Kami tidak akan menghilangkan substansi pokok rapat pembahasan tersebut. Kedepan, kami akan berupaya untuk menghadiri rapat selanjutnya,” ungkap pria yang juga mantan DPMPTSP Kabupaten Bogor itu. (Alfarizi/Wawan)