Wartadki.com| Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis,( 28/11), mengelar sidang dalam Perkara Nomor 820/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, dengan agenda Mediasi, yang dipimpin oleh Hakim Mediator Arlandi Triyoga.
Sidang Mediasi dihadiri oleh Penggugat Prinsipal Yusid Toyib dan Kuasa Hukumnya Dian Farizka, Terugat 1 DPP Partai GERINDRA, Tergugat 2 Dewan Pembina Partai GERINDRA dan Tergugat 4 Katherine A Oe masing-masing diwakili oleh kuasanya, serta Turut Tergugat 1 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Turut Tergugat 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), meskipun Katherine A Oe dilantik tanggal 1 Oktober 2019 namun kursinya masih panas dan belum aman.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Yusid Toyib, menyatakan, “Hari ini agenda sidang mediasi yang pertama kalinya, sidang mediasi adalah penyelesaian di luar pengadilan agar bertujuan semua permasalahan bisa diselesaikan dengan cara itikad baik dan kekeluargaan. Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 sehingga keberadaan Perma tersebut sangat efesien, efektif, dan kita percayakan dengan hakim mediator yang profesional, reliable dan accountable”,Ujar Dian Farizka.
Yusid Toyib adalah Calon Anggota DPR RI dari Partai GERINDRA Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Provinsi Kalimantan Barat dengan perolehan suara terbanyak yaitu 36.030 suara.
Yusid Toyib diganti oleh Katherine A Oe tanpa mekanisme AD/RT Partai GERINDRA dan diberhentikan melalui Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor 003/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 Agustus 2019 tanpa dasar hukum sehingga Yusid Toyib mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Katherine A Oe juga pernah mengajukan Permohonan Sengketa Pemilihan Umum Calon Legislatif di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, namun putusan Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Pemohon Katherine A Oe.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, tanggal 5 Desember 2019.
previous post