Wartadki.com|Jakarta Utara – Sidang kasus Mina Liana (49 Tahun ) bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Teodora Marpaung, didakwa melakukan penyerobotan rumah yang kini ditempatinya, sebagaimana diancam dalam pasal 167KUHP. Terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang lanjutan digela pada tanggal 2 Desember 2019.
Menurut penasehat hukum terdakwa dari Kuasa Hukum dari kantor Hukum Usana Nitisena, “JPU Teodora, sudah sangat kebingungan dalam memberi tanggapan, karena apa yang ditanggapi JPU justru memperkuat eksepsi PH utamanya mengenai waktu terjadinya perceraian”,ujarnya kepada Wartadki.com.
Masih menurut pengacara terdakwa, mengungkapkan bahwa, berdasarkan dakwaan tempus delikti JPU terjadi sejak tanggal 24 oktober 2012 sampai dengan sekarang, namun telah mengakui pula perceraian terjadi sejak adanya keputusan MA yaitu tanggal 3 April 2014.
Sebelum terjadinya perceraian saksi pelapor (Yohan Sutandar) adalah suami dari terdakwa.
Sebagai suami, Yohan Sutandar tunduk pada pasal 34 ayat 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu “suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istrinya/terdakwa”.
Jadi jika terdakwa menempati rumah sengketa bukan berarti telah melanggar tindak pidana yang di dakwakan JPU yaitu pasal 167 ayat 1 KUHP.
Kuasa Hukum dari kantor Usana Nitisena ini berharap kepada majelis Hakim yang diketuai Sotejo, “ Kami memohon kiranya agar dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan mengabulkan permohonan esepsi sebagai mana yang dituangkan pada sidang sebelumnya” tutupnya. (Feri)
previous post