Bogor – Camat Babakan Madang, Yudi Santosa membenarkan jika eksekusi yang sebelumnya telah diagendakan pada 27-28 April 2017 itu, ternyata diundur kembali oleh pihak perhutani tanpa keterangan yang jelas.
Namun, wacana eksekusi pembongkaran bangunan Villa bodong yang berada diatas lahan milik Perhutani di dua Kecamatan yakni Babakan Madang dan Megamendung, Kabupaten Bogor yang mana sebelumnya di agendakan pada 27-28 April, dikabarkan kembali ditunda. Padahal, rencana pembongkaran tersebut telah dua kali ditangguhkan pembongkaran, namun hingga puncaknya pada 27 April 2017 kemarin diundur kembali, tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar, untuk eksekusi pembongkaran bangunan villa tak berizin di atas lahan Perhutani yang berada wilayah Babakan Madang diundur kembali oleh pihak Perhutani,” Tegas Yudi kepada Wartadki.com, kemarin.
Menurut Yudi, ditangguhkannya eksekusiĀ pada 25 April kemarin, pihak Perhutani memberikan surat kepada pihak Kecamatan Babakan Madang dengan lampiran pembatalan eksekusi pembongkaran bangunan villa tak berizin di atas lahan perhutani, Suratnya kami terima dua hari sebelum eksekusi atau pada 25 April kemarin, kalau isi suratnya adanya pembatalan eksusi pembongkaran lagi, namun tidak diterangkan apa penyebab ditangguhkannya kembali,” Jelasnya lagi kepada wartadki, (27/4).
Hal senanda ditambahkan Muhtar, kasie Trantib Pol PPĀ menambahkan terkait perihal pembatalan eksekusi kembali ditangguhkan, akan tetapi pihaknya kali ini sudah mempersiapkam segala sesuatu saat pembongkaran itu dilaksanakan.
Hal senada juga dikatakan, Kasie Trantib Pol PP Kecamatan Babakan Madang. “Diundur lagi sampai waktu yang gak jelas, padahal sehari sebelum pelaksanaan pembongkaran kami sudah melakukan peninjauan di dua Desa yaitu Karang Tengah dan Desa Bojongkoneng yang menjadi target kegiatan tersebut. Kalau bisa pertanyakan lah teman-teman media mengapa di undur lagi sampai waktu yang tak ditentukan oleh pihak Perhutani tersebut,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Bogor akan membongkar paksa 24 unit bangunan termasuk villa ilegal di kawasan Megamendung dan Babakan Madang, yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dibangun di atas lahan milik negara (Perhutani).
Dimana, pembongkaran sebanyak 24 unit bangunan liar yang berdiri dilahan Perhutani ini akan dilaksanakan pada 17 -18 April 2017 namun diundur menjadi 27-28 April 2017 kemarin, sebagai bentuk pengendalian sumber mata air di wilayah hulu sungai Ciliwung dan Cisadane. (wawan suherman).
previous post