Wartadki.co0m|Jakarta Utara – Hidayat (45 ) warga Ketapang, Kalimantan Barat, selaku Direktur PT Aroma Food Indonesia pada hari Kamis,(18/6/2020), diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang perdana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri dan anggota Agung Purbanto dan Togianto.
Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yonard. Dalam dakwaannya,JPU menyebutkan, bahwa terdakwa telah memasukkan minuman dari Pontianak, dengan merek Souzu, yang ditempel label cukai palsu, sebanyak 45 karton berisikan 900 botol tanpa dokumen yang sah.
Barang yang diambil dari gudang Marunda senilai 100 juta,dalam dokumen disebutkan beer, akan tetapi kenyataannya 45 karton tersebut berisikan minuman merk Souzu Original yang telah dilabel cukai palsu.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yonard, mengancam hukuman sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabean dengan acaman maksimal 4 tahun penjara, denda 2 miliar.
Terdakwa hanya dilakukan tahanan rumah, seharusnya tahanan kota,agar tidak leluasa pulang pergi ke Pontianak. Sidang sudah mendengarkan keterangan 4 orang saksi dari bea dan cukai.(Feri)
previous post