Berita Depok
hukum

Pemuda Pancasila Jateng Tuntut Syekh Puji Dipenjarakan

Wartadki.com|Semarang – Protes keras dilayangkan oleh  Pemuda  Pancasila PAC Ungaran Barat & Kuasa Hukum Pelapor terhadap perkara Syekh Puji yang kembali menikahi anak umur dibawah umur,(7 tahun).
Pasalnya,bahwa baru-baru ini Syekh Puji kembali berulah dengan menikahi anak dibawah umur, yang baru berusia 7 tahun dan kasusnya ditangani Dirreskrimum Polda Jateng dan menjadi perhatian komisi perlindungan anak.
Ini kali keduanya Syekh Puji menikahi anak dibawah umur setelah sebelumnya pernah menikahi bocah berusia 12 tahun pada 2008 silam.

Pemuda-Pancasila-Jateng-Tuntut-Syekh-Puji-Dipenjarakan
Pemuda-Pancasila-Jateng-Tuntut-Syekh-Puji-Dipenjarakan

Namun tanpa dasar hukum serta alasan yang  jelas ditengah kondisi pandemic covid-19,  tiba – tiba pihak Dirreskrimum Polda Jateng mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan  ( SP2L ) tertanggal 15/06/2020.
Hal ini tentu mengundang banyak reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Reaksi keras sudah tentu datang dari tim kuasa hukum pelapor yang menangani kasus ini Heru Budhi Sutrisno, seperti yang disampaikan  beberapa waktu yang lalu pada awak media.
” Saya dan tim kuasa hukum pelapor sudah melayangkan surat keberatan atas di SP2Lkannya kasus ini kepada mabes polri  sesuai dengan PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019  pasal 9 ayat 3  dan kami sangat berharap kasus ini medapatkan perhatian dari Kapolri dan menarik kasus ini agar di tangani di sana,” tegasnya lewat pesan melalui WhatsApp.
“Dengan dihentikannya kasus Syekh Puji yang menikahi anak di bawah umur ini juga mendapat respon yang sangat keras dari pimpinan anak cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Ungaran Barat Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang,  yang menggelar konferensi pers pada,Senin,29/06/2020,yang menyatakan sangat keberatan atas dihentikannya dugaan tindak pidana yang dilakukan Syekh Puji.
Ada lima sikap tegas  yang di sampaikan PAC.Pemuda Pancasila  Ungaran Barat serta mereka juga  meminta agar  Dirreskrimum Polda Jateng mencabut  dan/atau membatalkan Surat perintah penghentian penyidikan ( SP2L) dan menangani kasus syeih puji  dengan serius serta di jatuhi hukuman  sesuai dengan undang – undang yang berlaku serta undang – undang perlindungan anak yang memberlakukan hukuman kebiri ,” Sampai  Heru Budhi Sutrisno, pada hari,Minggu,(5/7/2020), via whastApp.(Rony Baron/Hasibuan)
 

Related posts

Dipersidangan Saksi Tak Berkutik,  Pesanan Tak Tahu Nyasar Kemana?

redaksi

Anggota Dewan Kota Tangerang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

redaksi

Dugaan Pelanggaran Hukum di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

redaksi

Leave a Comment