Berita Depok
Tak Berkategori

Pembangunan Gedung Enam Lantai di Sunter Agung Dipertanyakan.

DKI Jakarta Utara – Bangunan mewah di Jalan Danau Sunter Blok B 36 A.No.2A dan 2 B. Sunter Agung- Tanjung Priok, Jakarta Utara keberadaanya dipertanyakan warga sekitar.
Masalahnya bangunan megah enam lantai tersebut yang letaknya  bersebelahan dengan Hotel Cahaya tersebut proses pembangunan yang berlangsung saat ini menimbulkan pertanyaan besar karena bangunan tersebut menyalahi aturan Tata Kota DKI  Jakarta, dibangun melanggar Garis Sepada Jalan menjorok 3 meter.
Menurut penuturan warga yang tak mau disebutkan indentitasnya mengungkapkan keherannya atas pembangunan tersebut.  “ kenapa bisa dibangun enam lantai dan melanggar garis sepadan jalan tiga meter”ungkapnya kepada wartadki.com.

Menanti Tindakan Sudin Tata Kota

Menurut informasi yang dihimpunan dari lapangan keberadaan gedung tersebut yang melanggar  melewati sepadan jalan tiga meter diketahui pihak Sudin Tata Kota Jakarta Utara, akan tetapi pembangunan masih terus berjalan.
Seharusnya wali kota Jakarta Utara tidak tutup mata bila ada bangunan yang melanggar sepadan jalan.namun masih saja diberikan ijin bangunan.baik petugas Kamtib mau pun petugas Tata kota hanya berlalu saja tidak pernah,mempermasalahkan bangunan yang jelas sudah melanggar tersebut , keluh warga.

Related posts

Tahun 2020, Dana Insentif RT-RW dan LPM di Kota Depok Diusulkan Naik

redaksi

Pemerintah Turki Menangkap 113.600 Orang Pengikut Gerakan Fethullah Gulen

redaksi

Israel Memasang CCTV di Jalan Kompleks Masjid Al Aqsa

redaksi

Leave a Comment