Berita Depok
hukum

Penasehat Hukum: Pasal TPPU Tak Terbukti,Terdakwa Minta Dibebaskan

WARTADKI.COM|Jakarta – Julio Susanto (37) warga Serpong Utara, Kota Tangerang  Selatan, yang kesehariannya bekerja sebagai sales marketing  di CV. Tunas  Jaya Maju,telah  didakwa Jaksa melakukan tindak pidana melanggar pasal 378  372 KUHP, dan Undang-Undang  Pencucian Uang. Yang terkait dalam bisnis pembelian biji plastik kepada  PT Indonesia Seia.
Jaksa Penuntut  Umum( JPU) Irfano menuntut terdakwa 9 tahun penjara, dinyatakan terbukti  melanggar pasal 378 ,372 dan tindak pidana pencucian uang.  Dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri , didampingi Tugianto  dan Agung Purbantoro sebagai anggota, pada Hari Selasa, 10 November 2020.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri  Jakarta Utara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri , didampingi Tugianto dan Agung Purbantoro sebagai anggota,

Kasus  ini berawal dari, Julio Susanto selaku Sales Marketing di CV.Tunas Jaya Maju,telah melakukan  pembelian biji plastik  melalui saksi  Stela (Sales Marketing) di PT.Indonesia Seia. Menurut dakwaan  Jaksa Irfano, transaksi ini terjadi sejak  Februari  2019  sampai Oktober 2019 dengan perjanjian /kontrak  antara PT. Indonesia Seia  dengan  CV.Tunas Jaya Maju. Pembayaran biji plastik disepakati dengan   Bilyet Giro mundur 30 Hari Hana Bank atas nama Romulus Lubis karyawan CV. Tunas Jaya Maju.
Dalam BAP tercantum ada  17 orang saksi,  namu ada 6 orang saksi yang tidak  memberikan kesaksian. Dari 11 orang saksi yang hadir  tersebut,  tidak  satupun  yang bisa membuktikan telah terjadi tindak pidana.  Menurut keterangan Saksi Stela, selaku Sales  Eksekutif di PT.Indonesia Seia, menerangkan bahwa cara pembayaran Biji Plastik ditawarkan kepada terdakwa Julio dengan Cash atau Bank Garansi. Namun disepakati  pembayaran dengan bilyet giro mundur 30 hari. Sebagai mana tertuang didalam term kontrak antara PT.Indonesia Seia yang diwakili  oleh Stela  sedangkan dari   CV.Tunas Maju Jaya diwakili Julio.
Giro mundur selama30 hari tersebut, diambil oleh  kurir PT.Indonesia Seia yang bernama Yusuf ke pabrik  CV .Tunas Jaya Maju.di Cikupa, Tangerang.
Selama persidangan terungkap, bahwa pembelian Biji Plastik dari Februari 2019 sampai Oktober 2019 tersebut telah dibayar CV.Tunas Jaya Maju,kepada PT.Indonesia Seia sebesar Rp 9 Miliar pembayaran tertunda sebesar Rp 5,6 Miliar.
Bilyet Giro Hana Bank mundur 30 hari adalah kesepakatan  antara PT.Indonesia seia dengan CV .Tunas Jaya Maju yang diatur dalam kontrak, fisik Giro diambil kurir PT.Indonesia Seia bernama Yusuf di pabrik CV.Tunas Jaya Maju, Giro kosong( tidak ada dananya)tidak dapat disimpulkan sebagai alat untuk menipu PT.Indonesia Seia.
Berdasarkan fakta hukum, tidak ada satu unsur  delik pasal 378 KUHP yang dilanggar oleh terdakwa  Julio Susanto, maka tidak ada alasan hukum bagi Jaksa  Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan bahwa  terdakwa Julio Susanto melanggar Undang Undang Nomor :8 Tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang sebagai diatur dalam pasal 3 jo .Pasal 2 ayat(1)huruf q,r dan z.
Menurut kuasa hukum terdakwa Feri H Amahorseya,dan Mazart Amahorseya dalam persidangan pada hari Selasa, 10/11/2020 mengatakan, bahwa tidak ada satu unsur delik dari pasal 378 KIHP yang dilanggar oleh terdakwa Julio Susanto,  tentunya demi keadilan  harus diputus  bebas  atau Vrijsprsak.

Related posts

Remisi Hari Kemerdekaan Diberikan Pada 534 Warga Binaan Lapas Paledang Bogor

redaksi

Anggota Dewan Kota Tangerang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

redaksi

Kapolres: Sinergi Dan Kolaborasi Dengan Alim Ulama Untuk Menjaga Kamtibmas

redaksi

Leave a Comment