WARTADKI.COM|Jakarta – Julio Susanto (37) warga Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, yang kesehariannya bekerja sebagai sales marketing di CV. Tunas Jaya Maju,telah didakwa Jaksa melakukan tindak pidana melanggar pasal 378 372 KUHP, dan Undang-Undang Pencucian Uang. Yang terkait dalam bisnis pembelian biji plastik kepada PT Indonesia Seia.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Irfano menuntut terdakwa 9 tahun penjara, dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 ,372 dan tindak pidana pencucian uang. Dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri , didampingi Tugianto dan Agung Purbantoro sebagai anggota, pada Hari Selasa, 10 November 2020.

Kasus ini berawal dari, Julio Susanto selaku Sales Marketing di CV.Tunas Jaya Maju,telah melakukan pembelian biji plastik melalui saksi Stela (Sales Marketing) di PT.Indonesia Seia. Menurut dakwaan Jaksa Irfano, transaksi ini terjadi sejak Februari 2019 sampai Oktober 2019 dengan perjanjian /kontrak antara PT. Indonesia Seia dengan CV.Tunas Jaya Maju. Pembayaran biji plastik disepakati dengan Bilyet Giro mundur 30 Hari Hana Bank atas nama Romulus Lubis karyawan CV. Tunas Jaya Maju.
Dalam BAP tercantum ada 17 orang saksi, namu ada 6 orang saksi yang tidak memberikan kesaksian. Dari 11 orang saksi yang hadir tersebut, tidak satupun yang bisa membuktikan telah terjadi tindak pidana. Menurut keterangan Saksi Stela, selaku Sales Eksekutif di PT.Indonesia Seia, menerangkan bahwa cara pembayaran Biji Plastik ditawarkan kepada terdakwa Julio dengan Cash atau Bank Garansi. Namun disepakati pembayaran dengan bilyet giro mundur 30 hari. Sebagai mana tertuang didalam term kontrak antara PT.Indonesia Seia yang diwakili oleh Stela sedangkan dari CV.Tunas Maju Jaya diwakili Julio.
Giro mundur selama30 hari tersebut, diambil oleh kurir PT.Indonesia Seia yang bernama Yusuf ke pabrik CV .Tunas Jaya Maju.di Cikupa, Tangerang.
Selama persidangan terungkap, bahwa pembelian Biji Plastik dari Februari 2019 sampai Oktober 2019 tersebut telah dibayar CV.Tunas Jaya Maju,kepada PT.Indonesia Seia sebesar Rp 9 Miliar pembayaran tertunda sebesar Rp 5,6 Miliar.
Bilyet Giro Hana Bank mundur 30 hari adalah kesepakatan antara PT.Indonesia seia dengan CV .Tunas Jaya Maju yang diatur dalam kontrak, fisik Giro diambil kurir PT.Indonesia Seia bernama Yusuf di pabrik CV.Tunas Jaya Maju, Giro kosong( tidak ada dananya)tidak dapat disimpulkan sebagai alat untuk menipu PT.Indonesia Seia.
Berdasarkan fakta hukum, tidak ada satu unsur delik pasal 378 KUHP yang dilanggar oleh terdakwa Julio Susanto, maka tidak ada alasan hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan bahwa terdakwa Julio Susanto melanggar Undang Undang Nomor :8 Tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang sebagai diatur dalam pasal 3 jo .Pasal 2 ayat(1)huruf q,r dan z.
Menurut kuasa hukum terdakwa Feri H Amahorseya,dan Mazart Amahorseya dalam persidangan pada hari Selasa, 10/11/2020 mengatakan, bahwa tidak ada satu unsur delik dari pasal 378 KIHP yang dilanggar oleh terdakwa Julio Susanto, tentunya demi keadilan harus diputus bebas atau Vrijsprsak.