Berita Depok
Tak Berkategori

Penjual Miras Tanpa Cukai Dihukum 2 Tahun Penjara

DKI Jakarta- Terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa cukai,  Bagus Budi Waluyo (35) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 75  juta atau diganti dengan hukuman selama enam bulan, (07/03) di pengadilan negeri Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Fauzal Hendri didampingi hakim anggota Sahlan Efendi dan Dahlan menyatakan berdasarkan  keterangan saksi , bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah terjadi melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54 no 11 UU RI tahun 1995 tentang cukai.  Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugikan negara  sekitar  Rp 75 Juta dari cukai minuman beralkohol.
Sementara terdakwa Febrian Anggara vonisnya di tunda Kamis (09/03). Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti di gunakan untuk perkara lain.
Putusan hakim konfirmasi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Theodora Marpaung, dalam persidangan sebelumnya.
Terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai di Tanjung Priok Jakarta Utara dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu yang digunakan untuk mengangkut 60 kardus minuman keras berbagai merek. (Dewi)

Related posts

Himpuh: Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat Masih Akan Berlanjut

redaksi

Aliansi Masyarakat Menggugat Kebijakan SSA di Kota Depok

redaksi

Amerika Rilis 30 Ribu Halaman Dokumen Tragedi 1965, Tapi Operasi CIA Masih Ditutupi

redaksi

Leave a Comment