Berita Depok
Agenda

Penyampaian Nota Keuangan APBD TA 2019 dan Enam Raperda Kota Depok

Wartadki.com| Depok – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna pada hari Selasa (30/10) dengan agenda penyampaian nota keuangan  dan Rapeda APBD Kota Depok tahun anggaran 2019 serta penyampaian 6 Raperda Kota Depok. Rapat paripurna  kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Depok,Yetti Wulandari.  Dalam kesempatan tersebut Yetti Wulandari mengucapkan selamat hari Sumpah Pemuda ke 90 Tahun 2018, dengan harapan generasi muda memiliki kualitas integritas yang tinggi, kapasitas keahlian dan intelektualitas yang cukup mumpuni, karakter kepemimpinan yang peduli dan propesional. Dengan berpedoman pada nilai-nilai nasionalisme dan kebangsaan dalam mengisi serta menjawab tantangan bangsa saat ini dan masa mendatang.
Pada kesempatan tersebut DPRD Kota Depok juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok atas pencapaian meraih penghargaan : 1. Peringkat pertama, top 10 Smart Sanitation Award 2018; 2. Apresiasi Pembinaan Proklim (program kampong iklim); 3. Penghargaan JDIH (jaringan dokumen dan informasi hukum; 4. Kelurahan sadar hukum 2018; 5. Anubhawa sasana desa/keluarahan untuk Walikota Depok  atas jasa jasanya membina dan mengembangkan kelurahan sadar hukum.
Usulan RAPBD Kota Depok TA 2019 Sebesar Rp 3,29 Triliun
Wakil Walikota Pradi Supriatna, menyampaian nota keuangan  dan Rapeda APBD Kota Depok tahun anggaran 2019 dengan usulan sebesar Rp 3,29 Triliun, yang meliputi belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga, dengan jumlah  sebesar  Rp 1,29 Triliun; Sedangkan belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal, dengan jumlah sebesar Rp 1,92 Triliun.
Sumber APBD tersebut diatas berasal dari pendapatan daerah sebesar Rp 2,73 Triliun  yang bersumber dari pos pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1,11 Triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp 969, 9 Miliar; dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 652,7 Miliar.
Pemerintah Kota Depok juga memprediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran  (SILPA) APBD Tahun 2018 sebesar Rp 654, 36 Miliar, yang meningkat 17 % dari SILPA APBD Tahun sebelumnya sebesar Rp 561 Miliar.
Pradi Supriatna mengatakan, bahwa APBD Kota Depok Tahun 2019 akan digunakan untuk 6 prioritas, yakni: peningkatan daya saing ekonomi melalui pengembangan usaha mikro, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, pemerataan pelayanan pendidikan dan akses biaya pendidikan, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasiskan teknologi informasi, peningkatan infrastruktur pelayanan dasar  yang nyaman, serta penguatan ketahanan keluarga.
Pada kesempatan yang sama Pemerintah Kota Depok mengusulkan 6 Raperda  Kota Depok tentang Raperda tentang barang milik daerah; Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 12 tahun 2013 tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi; Raperda  tentang perubahan atas Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014 tentang  pengelolaan sampah; Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Depok  nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; Raperda tentang pencabutan Perda Kota Depok nomor 17 tahun 2011 tentang izin gangguan dan retribusi izin gangguan; Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah  pada tanggal 29 Oktober 2018, disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok, yang terdiri dari tiga pansus. Berdasarkan hasil musyawarah para anggota dewan yang masuk dalam pansus maka disepakati untuk Pansus I  DPRD Kota Depok terpilih sebagai ketua Hermanto dari Fraksi PDI Perjuangan. Pansus I ini akan membahas dua Raperda yaitu: Raperda tentang barang milik daerah; Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 12 tahun 2013 tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi.
Pansus II  DPRD Kota Depok dengan ketua terpilih, Lahmudin Abdullah dari Fraksi Partai Amanat Nasional, membahas dua Raperda yaitu: Raperda  tentang perubahan atas Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014 tentang  pengelolaan sampah; Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Depok  nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Pansus III DPRD Kota Depok dengan ketua terpilih, Pradana Mulyoyunanda dari Fraksi Partai Demokrat, akan membahas  dua Raperda yaitu : Raperda tentang pencabutan Perda Kota Depok nomor 17 tahun 2011 tentang izin gangguan dan retribusi izin gangguan; Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
 
 
 
 
 
 

Related posts

DPRD Kota Depok Setujui KUA dan PPAS APBD TA 2020, KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019

redaksi

DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Memperingati Hari Jadi ke 20 Kota Depok

redaksi

Persetujuan DPRD Terhadap Tatib dan 5 Raperda Kota Depok

redaksi

Leave a Comment