Berita Depok
Tak Berkategori

Perda Kota Layak Anak Kota Bogor Dijadikan Referensi DPRD Kabupaten Luwu Utara

Kota Bogor – Rombongan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara melakukan study banding ke Balaikota Bogor, Kamis (04/05/2017) di ruang Paseban Suradipati. Kunjungan Ketua dan Pansus II DPRD tersebut ke Kota Bogor terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak yang akan diterapkan di Luwu Utara. Sebab, Kota Bogor pun dinilai cocok untuk dijadikan referensi karena sudah memiliki Perda mengenai Kota Layak Anak.

Kunjungan tersebut diterima Asissten Pemerintah Arief Rahman, Kepala Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Bogor sebagai leading sektor.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Mahfud Yunus mengatakan, study banding ini bertujuan agar Ranperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas memperoleh saran dan masukkan demi penyempurnaan. Semua pertanyaan yang diajukan pun sudah termuat di dalam Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor, misalnya, Perlindungan Anak dari aspek perlindungan kesehatan, perlindungan pendidikan, perlindungan ekonomi, perlindungan sosial masyarakat dan perlindungan moral.

“Kami baru membuat Ranperda ini karena jumlah kasus kekerasan pada anak di Luwu Utara cukup banyak,” ujarnya.

Mahmud menambahkan, semua saran dan masukan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor jika anggarannya memungkinkan akan diterapkan, seperti menyediakan rumah perlindungan anak, satgas dan semua kebutuhan terkait perlindungan anak yang bisa diadopsi mengingat ini menyangkut masa depan generasi bangsa.

“Kami hanya melakukan kunjungan ke Kota Bogor saja, terbukti apa yang menjadi sasaran kami terjawab semua di Kota Bogor,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Kesejahteraan Anak DPMPPA Kota Bogor Proyeti menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan isi dari Perda Kota Layak Anak yang perdanya baru saja selesai sebagai referensi Ranperda Perlindungan Anak. Perda Kota Layak Anak sebenarnya cakupannya lebih luas dibanding Ranperda Perlindungan Anak, karena didalam Perda mencakup pemenuhan hak anak dengan berbagai sarana dan prasarananya, sebut saja penerapan puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak, dan fasilitas ramah anak.

“Beberapa puskesmas, rumah sakit dan kantor sudah menerapkan hal tersebut dengan menyediakan ruang laktasi (ruang menyusui) dan ruang untuk bermain anak,” jelasnya.(humas-kota-bogor)

Related posts

Sekda Minta Kadis PUPR Kabupten Bogor Segera Realisasikan Jembatan Belly Cipamingkis

redaksi

Pemerintah Pangkas Pajak Besar-Besaran, Meraih Investasi dan Ekspor

redaksi

Pemilik Dua Ekor Anjing Dibebaskan Hakim

redaksi

Leave a Comment