Berita Depok
Tak Berkategori

Perkara Pencemaran Nama Baik Tak Kunjung Dilimpahkan ke Pengadilan

DKI  Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dianggap lamban dalam menangani kasus perkara pidana : No./1375/K/Vll/2014/PMJ/ Resju, tanggal 01 Juli 014 atas laporan, Hiendra Soenjoto( 42) Warga Sunter Indah VI HL, 2 No 5. Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hiendra Soenjoto, telah melaporkan, Azhar Umar, Azwar Umar dan Rangga Dahana,SH,LLM  ke  Polres Jakarta Utara. Dalam laporannya disebutkan bahwa ketiga  tersangka  tersebut, telah mencemarkan namanya dengan cara: mendistrubusikan atau mentranmisikan atau membuat dapat diakseskan Informasi elektronika atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 27 Ayat(3) UU Rl Nomor :11 Tahun 2008,Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi hari Rabu tanggal 18 Juni Tahun 2014, jam 11 wib di Graha Kirana Lt /Vll/Xll Jalan  Yos Sudarso  Kav,88 Sunter Jaya ,Kec.Tanjung Priok ,Jakarta Utara,yang ditujukan pada pelapor Huendra Sienjoto.
Pada saat itu laporan Hiedro Soenyoto, ditanggapi oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan memeriksa 12 orang saksi dan ditambah 10 orang saksi ahli.Hingga perkara itu dinyatakan lengkap oleh Polres Jakarta Utara, dan telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan penuntutan.
Masih menurut pelapor, berkas yang sudah jadi tersebut  dimintakan oleh jaksa, istilah P 21(lengkap). Entah ada bisikan apa antara kedua lembaga penegak hukum,Polres Jakarta Utara dan Kejari Jakarta ,yang saat  itu, dijabat Agung Dipo,SH,MH  berkas yang sudah siap tersebut ditarik lagi oleh Polres Metro Jakarta Utara. Dan tak pernah kembali lagi. Selanjutnya kasus ini dihentikan (SP 3)  Polres Metro Jakarta Utara.
Hiendra selaku pelapor mendapat tembusan bahwa perkaranya  tidak jalan dan hilang begitu saja ditangan dua lembaga penegak hukum tersebut.  Tidak tinggal diam,  ia selalu berupaya keras mencari keadilan. Melalui Kuasa Hukumnya, Sahat Harahap dan Syofwan Asosiet, Hiendra menggugat Pra Peradilan ke  pengadilan Negeri Jajarta Utara,No:08/Pra.Per/2016/PN,JKT  UTR  bahwa penghentian itu tidak syah.
Hakim tunggal Pra Peradilan,PN Jakarta Utara, Joseph V.Rahantoknan,SH.menyatakan tindakan Termohon  satu melakukan Penghentian penyidikan (SP 3) terhadap  Hasil Penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dari Penuntut Umum (termohon II, melalui suratnya Nomor: B/1489/Vlll/2016/Reskrim,tanggal 24 Agustus 2016 atau Surat No:B/1622/lX/2916/Reskrim tanggal 09 September 2016, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat: Memerintahkan Termohon I dan Termohon II mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut (pts ini dibacakan tangga l01 Nopember 2016 di PN Jakarta Utara.
Putusan pra Peradilan, ini membuat Polres Metro Jakarta Utara, mengeluarkan surat Kapolres Jakarta Utara : B/2155/V/2017/ Reskrim tanggal 18 Mei 2017, Penyidik telah menyerahkan  Para Tersangka,Azhar Umar ,Azwar Umar dan Rangga Dahana,SH,LLM ,beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta,Utara guna dapat  dilakukan Penuntutan.
Nampaknya keadilan yang dinanti nanti pelapor Hindra Soenjoto masih jauh dari harapan. Perkara tesebut sudah berulang kali ditanyakan pelapor ke Kejaksaan  Negeri Jakarta Utara agar supaya perkara Pidana tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sesuai putusan Pra peradilan, akan tetapi permintaan pelapor tak pernah digubris sebagaimana mestinya, sehingga produk hukum, Praperadilan No: 08/Pra per/2016/PN,JKT UTR, tanggal 01 November 2016 seolah hanya menjadi macan kertas yang tak memiliki taringnya.

Related posts

Komisi B DPRD Kota Depok, Mendesak Pemkot Segera Membuat Kajian Pembentukan BUMD Pasar

redaksi

Musrenbang Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Usulkan 1.097 Kegiatan

redaksi

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2018-2019 dan Hut DPRD Kota Depok ke 19

redaksi

Leave a Comment