Berita Depok
Tak Berkategori

Praperadilan Maria Magdalena di PN Jakarta Selatan

Wartadki.com| Jakarta – Pada persidangan sebelumnya  yang digelar pada hari  Selasa 26 Nopember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  para pihak Pemohon dan termohon dihadapan Hakim Tunggal  Soeharno,telah sama sama mengajukan bukti.pemohon mengajukan 106 lembar bukti bukti,sementara termohon mengajukan 38 lembar.
Pada sidang lanjutan hari ini 28 Nopember 2019, antara pemohon dan termohon telah mengajukan Kesimpulan masing masing.Untuk selanjutnya Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap praperadilan ini.(Feri)

Related posts

Memfitnah Rekan Kerja Edi Widjaja Dihukum Enam Bulan

redaksi

Wali Murid SDN Citeureup 04 Puspanegara Resah Dengan Surat Pernyataan

redaksi

Oknum ASN Pemkab Bogor Bantah Diduga Berbuat Asusila

redaksi

Leave a Comment