Berita Depok
Agenda

Putusan MK, Hasil Quick Count Baru Bisa Diumumkan Pukul 15.00 WIB

Wartadki.com|Jakarta-Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil hitung cepat (quick qount) tidak boleh di pagi hari. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, Ketua Hakim MK, Anwar Nasution menolak seluruh gugatan dari pemohon. Artinya, hitung cepat baru bisa diumumkan pukul 15.00 WIB.
“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Anwar Nasution dalam sidang yang digelar Selasa, (16/04),Selasa (16/04).
Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB, sehingga quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menganggap penundaan pengumuman hasil quick count itu untuk melindungi hak suara pemilih, kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Menurutnya, apabila hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia Barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat. “Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error,” kata Enny.
Sebelumnya, sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) menggugat dua pasal dalam UU Pemilu terkait dengan hitung cepat.
Pasal 449 ayat 2 mengenai larangan hitung cepat sejak pagi hari dan Pasal 449 ayat 5 mengenai perkiraan hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat. Sumber:bbc.com

Related posts

DPRD Kota Depok Setujui 10 Raperda Masuk ke Propemperda

redaksi

DPRD Kota Depok Setujui KUA dan PPAS APBD TA 2020, KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019

redaksi

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses II Tahun 2019

redaksi

Leave a Comment