Wartadki.com| Depok – Kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu latar belakang penggunaan tanda tangan digital (digital signature) semakin penting. Ini juga untuk menghindari pemalsuan, mengingat maraknya kasus kasus kejahatan siber (cyber crime) hal ini dungkapkan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Tinte Rosmiati, pada acara kegiatan Sosialisasi Tanda Tangan Digital di Hotel Savero Margonda, Depok, Kamis (18/04/2019).
“Untuk mencegah itu Pemkot Depok terus melakukan sosialiasi tanda tangan elektronik dan implementasinya dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik(SPBE). Sudah dua kali Diskominfo mengadakan sosialisasi,” ujarnya.
Dikatakannya, tanda tangan elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya. Sehingga memiliki kekuatan hukum, serta akibat hukum yang sah.
“Hal ini yang sedang kami dorong agar ke depan tanda tangan elektronik dapat segera digunakan, sampai dengan penerapan e-office yaitu kegiatan surat menyurat di kantor pemerintahan,” katanya.
Dia menambahkan, tanda tangan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban. Sehingga diperlukan pemahaman yang sama mengenai tanda tangan elektronik ini, bagaimana yang sah dan diakui serta keamanannya seperti apa.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah perlu menyiapkan sarana prasarana pendukung. Salah satunya, terkait dengan penerapan tanda tangan elektronik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Rinaldy mengatakan, Depok bersama 300 kota/ kabupaten lain telah berkomitmen dalam penerapan tanda tangan digital. Namun, masih terbatas yaitu pada bidang perizinan dan dokumen kependudukan.
“Ketentuan penerapan tanda tangan digital adalah amanat Undang-undang ITE, terlebih juga Depok telah diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Depok. Tentunya penerapan ini untuk pelayanan kepada masyarakat Kota Depok yang semakin dinamis,” tutupnya.