WARTADKI.COM| BOGOR – Sedikitnya 534 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Paledang Kota Bogor mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Remisi tersebut diserahkan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya pada Senin (17/08/2020) di Aula Lapas Kelas II Paledang. Remisi yang didapat para warga binaan pun beragam, mulai dari remisi satu bulan hingga enam bulan.
“Dari jumlah 534 warga binaan yang mendapatkan remisi, didominasi warga binaan pidana narkoba 308 orang, dan 226 warga binaan pidana lainnya dan satu orang bebas,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bogor Teguh Wibowo.
Teguh Wibowo mengatakan, warga binaan penerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan terutama dalam hal perilaku baik. Pemberian remisi setiap tahun ini bukan saja hak warga binaan tetapi juga untuk mengurangi kapasitas Lapas Paledang yang overload yakni mencapai 715 warga vinaan dari kapasitas hanya 394.
“Meski overload kami memastikan warga binaan aman dari Covid-19, penanganan Covid-19 di Lapas kami pun terbukti menjadi terbaik ke-2 di seluruh Indonesia untuk kriteria Lapas responsif penanganan Covid-19. Alhamdulillah kami juga dibantu Pemkot untuk tes swab dan semua hasilnya negatif kami harap semuanya aman terus,” imbuh Teguh.
Di tempat yang sama Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemberian remisi bukan saja bisa mempercepat proses binaan mengingat sekarang rawan Covid-19, tetapi juga apresiasi atas hal-hal baik yang dilakukan selama pembinaan di lapas.
“Merdeka itu mahal, menjadi orang merdeka tidak mudah tapi yakinkan selalu untuk jadi merdeka sepenuhnya. Terima kasih sudah melakukan banyak hal baik selama pembinaan disini,” kata Bima.
Ia melanjutkan, Lapas Paledang bisa berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membantu pembinaan di dalam Lapas, termasuk membantu Lapas aman dari Covid-19. Pemerintah Kota Bogor akan menyediakan rapid test dan swab test rutin agar di Lapas Paledang zero Covid-19.
“Jadi ketika warga binaan kembali ke rumah semuanya sehat,” pungkas Bima. (prokompim)
“Dari jumlah 534 warga binaan yang mendapatkan remisi, didominasi warga binaan pidana narkoba 308 orang, dan 226 warga binaan pidana lainnya dan satu orang bebas,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bogor Teguh Wibowo.
Teguh Wibowo mengatakan, warga binaan penerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan terutama dalam hal perilaku baik. Pemberian remisi setiap tahun ini bukan saja hak warga binaan tetapi juga untuk mengurangi kapasitas Lapas Paledang yang overload yakni mencapai 715 warga vinaan dari kapasitas hanya 394.
“Meski overload kami memastikan warga binaan aman dari Covid-19, penanganan Covid-19 di Lapas kami pun terbukti menjadi terbaik ke-2 di seluruh Indonesia untuk kriteria Lapas responsif penanganan Covid-19. Alhamdulillah kami juga dibantu Pemkot untuk tes swab dan semua hasilnya negatif kami harap semuanya aman terus,” imbuh Teguh.
Di tempat yang sama Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pemberian remisi bukan saja bisa mempercepat proses binaan mengingat sekarang rawan Covid-19, tetapi juga apresiasi atas hal-hal baik yang dilakukan selama pembinaan di lapas.
“Merdeka itu mahal, menjadi orang merdeka tidak mudah tapi yakinkan selalu untuk jadi merdeka sepenuhnya. Terima kasih sudah melakukan banyak hal baik selama pembinaan disini,” kata Bima.
Ia melanjutkan, Lapas Paledang bisa berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membantu pembinaan di dalam Lapas, termasuk membantu Lapas aman dari Covid-19. Pemerintah Kota Bogor akan menyediakan rapid test dan swab test rutin agar di Lapas Paledang zero Covid-19.
“Jadi ketika warga binaan kembali ke rumah semuanya sehat,” pungkas Bima. (prokompim)