Wartadki.com| Pada sidang sebelumnya saksi ,Bambang Prabowo sudah membeberkan segala tipu muslihat terdakwa Tedja Widjaja yang dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Akibat perbuatan terdakwa yayasan UTA 45 Jakarta menderita kerugian .Kesaksian.Bambang Prabowo jelas membuat Tedja Widjaja dan penasehat hukumnya uring uringan. Sehingga majelis hakim Tugiyanto terkesima.
Karena sudah merasa kepepet pengacara terdakwa pun ingin kembaki mementahkan keterangan saksi Bambang Prabowo , nyatanya pada persidangan 10/4/2019 permohonan terdakwa Tedja Widjaja kembali dikabulkan untuk mengajukan saksi untuk mendapatkan keterangan tambahan, hal itu oleh Ketua Majelis Hakim Togiyanto dikabulkan.
Yakni saksi Zaiman Zaini yang sebelumnya sudah diambil kesaksiaannya pada sidang sebelumnya. Saksi ini terus terang mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kasus tanah lokasi kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45). Lelaki yang sempat sebagai pengajar di Universitas Swasta di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu dan diberhentikan oleh Yayasan pada tahun 2013, hanya tahu bahwa di lingkungan kampusnya sempat terjadi dualisme kepemimpinan . Akhirnya yang diakui hanya satu oleh Kemenkumham yaitu pimpinan Rudyono Darsono.
“Saya tidak tahu apakah lahan kampus Untag (UTA 45) dipersengketakan. “Saya tidak mengerti dan tak tahu itu, yang Saya ketahui, adanya Pembuatan dan pengurusan akta Yayasan tandingan yang telah di batalkan pencatatannya oleh DepKumHam, di buat dan di urus oleh saudara Bambang Prabowo, atas perintah terdakwa Tedja Widjaja” ujar Zaiman Zaini dalam kesaksian tambahannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dikatakan bahwa saudara Bambang Prabowo telah bekerja dengan terdakwa tedja widjaja sejak tahun 2010. Bersama sama dengan saudara Fatah Jaelani dan Prof. Thomas N Peea.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar sempat juga mengajukan protes atas pengajuan kembali saksi Zaiman Zaini. Alasannya, setelah bersaksi baru-baru ini dikhawatirkan yang bersangkutan menghadiri persidangan sehingga memberikan keterangan lanjutan tidak lagi sebagaimana dilihat ,didengar dan dialami sebagaimana mestinya.
Namun penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja yang Dirut PT Graha Mahardika itu tidak menerima keberatan JPU. Ketua Majelis Hakim Tugiyanto sendiri mempersilakan saksi melanjutkan memberikan keterangan mengacu pada pasal 160 KUHAP. “Ini diatur dalam KUHAP, tidak masalah saksi ini menambahkan keterangannya sebelumnya. Saksi juga tidak perlu disumpah lagi,” kata Tugiyanto. Ia berpedoman pada pasal 160 Ketua Majelis lebih leluasa memberikan kelonggaran kepada terdawa untuk mengajukan saksi adecharge yang keterangannya tidak banyak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
Demikian jugaa saksi boy Tarliman ,tidak banyak membantu meskipun ia dihadirkan selaku saksi adecarge.Ia selaku direktur pelaksana pembangunan Kampus UTA 45 Jakarta berlantai delapan,nyaris sama sekali tidak mengetahui apa obyek yang dipersenketakan antara terdakwa Tedja Widjaya dengan Rudyono Darsono. Setelah kedua saksi adecarge ini didengar keterangan nya. Majelis masih menanyakan kepada terdakwa masih ada lagi saksi yang mau diajukan, dijawab tidak. Perkara penipuan dan penggelapan ini sudah memakan waktu enam bulan. Sidang dilanjukan dua minggu mendatang untuk pemeriksaan terdakwa.
Pada pasal 160 KUHAP itu pula, Tugiyanto bersandar saat wartawan mempertanyakan mengapa jumlah saksian adecharge atau meringankan nyaris lebih banyak daripada saksi acharge atau memberatkan. “Itu bukan kemauan hakimnya. Upaya menghadirkan saksi meringankan dan tambahan itu sesuai dengan pasal 160 KUHAP,” ujar Tugiyanto usai persidangan.
Selain Zaiman Zaini, pembela atau terdakwa juga menghadirkan Boy Tarliman, yang mengaku sebagai direktur pelaksana pembangunan kampus UTA 45 yang berlantai delapan. Posisi karyawan kontraktor PT Catur Bangun Mandiri (CBM) itu nyaris sama dengan Zaiman Zaini. Tidak tahu menahu dengan persengketaan tanah lokasi kampus UTA 45 yang menyebabkan Tedja Widjaja menjadi duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.
Boy Tarliman, bahkan mengaku tidak tahu menahu apakah ada serah terima setelah rampung/tuntas pembangunan kampus UTA. “Saya tidak tahu apakah ada apakah ada perijinan pembangunan atau tidak maupun serah terima kepada pemilik. Yang saya tahu, pembayaran biaya pembangunan selesai dan dilakukan sesuai tahapan-tahapan atau terminnya,” tuturnya.
Namun saksi tidak dapat memberikan bukti apapun terkait pembangunan maupun bukti2 Pembayaran.
Saksi juga mengaku sudah tidak lagi bekerja pada PT. CBM, Perusahaan Kontraktor yang di akuinya sebagai pemborong bangunan 8 lantai milik Yayasan Universitas 17 Agustus tersebut.
Majelis hakim kemudian menanyakan lagi apakah terdakwa dan pembela masih akan mengajukan saksi-saksi, dan ketika dijawab tidak, Tugiyanto mengingatkan jaksa agar hanya menghadirkan dua saksi tambahannya sebagaimana diutarakan sebelumnya. “Jangan lagi ditambah dan harus rampung pemeriksaannya pada persidangan dua pekan mendatang,” kata Tugiyanto seraya mengingatkan baik jaksa maupun pembela bahwa persidangan kasus penipuan dan penggelapan itu sudah menelan waktu enam bulan.(Fer)