Berita Depok
Tak Berkategori

Tempat Hiburan di Kota Depok Tidak Boleh Buka Selama Bulan Ramadhan

Wartadki.com| Depok – Untuk menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta pengelola tempat hiburan dan klub malam untuk menutup aktivitas usahanya. Penutupan tempat usaha secara temporer tersebut, mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/211-Satpol PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi.
“Edaran dikeluarkan untuk mewujudkan visi Kota Depok menjadi kota yang unggul, nyaman dan religius. Serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Mohammad Idris, Senin (06/05/2019)
Dikatakannya, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dan hari besar keagamaan sesuai ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pariwisata. Adapun jenis tempat hiburan tersebut meliputi, bar, klub malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
“Selain itu bagi pemilik/pengelola rumah makan diharuskan untuk memasang kain penutup/tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan,” katanya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk bersama menjaga keistimewaan Ramadan. Misalnya dengan tidak   makan, minum dan merokok di tempat umum atau ruang terbuka.
“Aturan ini akan disosialisasikan oleh lurah, camat, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan berpedoman pada peraturan,” ucapnya.
 

Related posts

Dinkes Kota Depok Memberi Sanksi Tegas Terhadap Petugas Puskesmas Tanah Baru

redaksi

P2WKSS Mampu Tingkatkan Peran Perempuan

redaksi

Kejaksaan Agung Luncurkan Program Unggulan Jaga Desa

redaksi

Leave a Comment