DKI Jakarta -Kasus kekerasan yang menimpa William Then, bocah berusia 5 tahun yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BKP Pademangan Timur, Jakarta Utara, diduga dilakukan gurunya sendiri berinisial MPU. Kini memasuki babak baru dalam proses mencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Titus, mengabulkan seluruhnya permohonan orang tua korban kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh gurunya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Menurut Majelis Hakim dalam amar putusanya menyatakan penghentian penyidikan tindak pidana karena alasan tidak cukup bukti, untuk itu Surat Pemberhetian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan oleh Polsek Pademangan, Jakarta Utara dibatalkan, serta memerintahkan penyidik agar melanjutkan kembali penyidikan .
Ketentuan pasal 183 KUHAP jo pasal 184 (1) KUHAP dua alat bukti sudah lengkap untuk membuktikan sengaja atau tidak itu wewenang majelis hakim.
Jefri Luanmase dan Robert Marpaung selaku kuasa hukum korban mengatakan ” kami sebagai kuasa hukum senang dan puas setelah 1 tahun berjuang yang menurut mereka SP3 dengan alasan tidak jelas, sekarang menemui titik kejelasan dan kepastian, langkah selanjutnya kami akan terus perjuangkan sampai persidangan.”
Sementara itu, Lina orang tua korban mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim karena memutuskan dengan adil “, saya juga berharap kedepan, anaknya bisa baik-baik saja dan mau sekolah sudah setahun ini tidak mau sekolah asal mau daftakan, dianya menolak dan tidak mau sekolah dengan alasan takut sama gurunya”, ujarnya dengan nada prihatin.
Menurut kuasa hukum korban, Jefri Luanmase, berdasarkan bukti visum, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara menoreh bagian wajah korban dengan kuku sehingga korban mengalami luka di bagian kiri.
Harusnya perkara penganiayaan itu telah sampai ke penuntutan atau P-21, namun dengan alasan belum cukup, berkas dengan Nomor B-1085/0.1.11/Epp/08/2016 dikembalikan ke Penyidik Polsek Pademangan per tanggal 23 Agustus 2016 guna melengkapi kekurangan berkas.
Kendati demikian, kuasa hukum korban berharap, agar para penegak hukum dapat memberi keadilan mengingat korban masih dibawah umur dan telah mengakibatkan traumatik berkepanjangan terhadap korban yang sampai saat jni tidak berani lagi ke sekolah.(dewi)
previous post