Wartadki.com| Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akhirnya resmi meluncurkan perekam data transaksi online. Setelah melewati masa sosialisasi pada Oktober 2019. Alat Tappingbox tersebut, nantinya akan berfungsi sebagai kontrol keuangan khususnya di bidang pajak.
Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana menyebutkan, untuk tahun 2019, pihaknya telah memasang sebanyak 50 perekam transaksi online di berbagai sektor pajak. Seperti, restoran, hotel, area parkir dan tempat hiburan.
“November lalu sudah kita pasang alat tersebut. 30 unit di restoran dan 20 unit di hotel, area parkir serta tempat hiburan. Peningkatan pajaknya bisa sampai 100 hingga 150 persen dibandingan dengan cara manual,” ucapnya di Rumah Makan Simpang Raya, Kamis (15/01/20).
Sementara di tahun ini, kata Nina, pihaknya akan mengusulkan perekam transaksi online sebanyak 200 unit untuk ditempatkan di berbagai sektor pajak. Secara keseluruhan, lanjutnya, alat tersebut dibiayai oleh Bank Jabar Banten (BJB).
“Penggunaan alat ini sangat optimal. Contohnya, ada satu perusahaan awalnya perolehan pajaknya hanya Rp 150 juta, Tetapi setelah menggunakan teknologi tersebut, peningkatannya bisa mencapai Rp 500 juta,” tutupnya.
Untuk diketahui, alat Tappingbox dan data yang ada kemudian masuk menjadi database. Adapun sistem kerja alat ini adalah mengirimkan data ke dashbord BKD dan hasilnya bisa dilihat, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Insentif Pajak Potongan 3 persen Bagi yang taat pajak
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rencananya akan memberlakukan insentif pajak bagi Wajib Pajak (WP) atau pelaku usaha yang mau mengintegrasikan data transaksi online. Insentif diberikan berupa potongan pajak yang semula 10 persen, menjadi tujuh persen.
“Saat ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak insentif, sedang kami laporkan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tinggal menunggu persetujuan. Insentif pajak bisa berlaku di pemilik usaha yang telah bekerjasama dengan kami (BKD),” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, usai Launching Perekam Data Transaksi Online, di Rumah Makan Simpang Raya, Kamis (15/01/20).
Nina menyebut, nantinya insentif pajak akan dibebankan kepada konsumen. Sedangkan bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, pajak yang dibebankan tetap 10 persen.
“Yang belum terintegrasi, tetap 10 persen. Untuk itu, kami akan lakukan sosialisasi secara masif, agar pemilik usaha baik restoran, hotel, parkir maupun tempat hiburan, mau bekerjasama dengan memasang perekam transaksi online di meja kasir,” terangnya.
Dirinya menambahkan, setiap restoran yang sudah menjadi WP dan terpasang perekam data transaksi online, akan ada maklumat yang ditempel oleh petugas BKD. Maklumat ini sebagai tanda bahwa restoran tersebut taat pajak.
“Ada tandanya berupa stiker maklumat, bahwa restoran tersebut telah menjadi WP yang taat. Mudah-mudahan rencana baik ini bisa segera terealisasi,” pungkasnya.
previous post