Berita Depok
hukum

Sidang Ricuh, PH Akan Laporkan Keluarga Fikri Salim

Wartadki.com|Cibinong -Sidang Putusan perkara pemalsuan tandatangan atas dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin, Megamendung, di Pengadilan Negeri Cibinong kelas 1A ricuh , Jumat (17/7).
Semula sidang berlangsung tenang, namun ketegangan terjadi saat majelis hakim Pengadiln Negeri Cibinong yang diketuai oleh Irfanudin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fikri Salim enam (6) tahun penjara karena Fikri Salim terbukti bersalah membuat AJB tanah palsu.
Pembacaan keputusan vonis yang di sampaikan secara bergantian oleh majelis hakim Irfanudin ( hakim ketua ) dengan kedua hakim anggota bahwa , “Terdakwa terbukti bersalah membuat AJB palsu atas tanah seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor. Serta kerjasama terdakwa dengan terdakwa lainnya, Sony Priyadi membuat AJB palsu. Terdakwa juga mendapat keuntungan Rp200 juta dari pemotongan pembayaran tanah yang baru sampai termin kedua. Sedangkan tersangka Sonny mendapat keuntungan Rp18,5 juta dari terdakwa Fikri Salim. Oleh karenanya, terdakwa divonis enam tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan satu (1) tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum tujuh (7) tahun penjara.
Saat sidang masih berlangsung, keluarga terdakwa Fikri Salim yang menghadiri sidang langsung berreaksi mendengar putusan itu. Mereka berteriak pengadilan sudah dibanjiri uang, hakim menerima suap dan caci maki dilontarkan beberapa keluarga terdakwa Fikri Salim.
Merekapun mengarahkan serangan verbal dan fisik kepada pengacara pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Retno saksi memberatkan yang hadir dalam sidang putusan tersebut.
Sejumlah petugas keamanan Pengadilan Negeri Cibinong dibantu beberapa anggota polisi berusaha menenangkan keluarga Fikri yang coba merangsek mendekati majelis hakim.
Namun demikian hakim tak bergeming , “Kami beri waktu tujuh hari bagi terdakwa dan kuada hukum untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya ( banding ), Dengan ini sidang kami tutup,” ujar Irfanudin seraya mengetuk palu sidang , dan keluar ruangan sidang dengan dikawal ketat oleh petugas keamanan dan polisi”ungkapnya.
Keluarga Fikri pun tetap merasa tak puas dan meluapkan emosinya di gedung PN Cibinong hingga sekitar setengah jam. Mereka berteriak-teriak mengecam putusan tersebut.

Di lain pihak terkait putusan itu, kuasa hukum Fikri Salim Alvin Wijaya Kesuma membenarkan jika pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Sementara Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, “Langkah Banding ini merupakan hal yang wajar. Namun dia sangat menyayangkan keluarga terdakwa yang emosional dan anarkis. Pembelanya pun tidak berusaha untuk meredakan kliennya.”,Ujarnya.
“Saya dituding-tuding, saksi Retno juga diserang. Sidang masih berlangsung mereka sudah anarkis dan menghina persidangan. Kami akan laporkan mereka ke polisi atas pasal 170 KUHP atau penghinaan terhadap pengadilan,” tegas Kamaruddin.
Menurutnya , dia melaporkan Fikri Salim itu melalui tahapan-tahapan sebelum bisa disidangkan. Bukti-bukti lebih dari cukup dihadirkan, diperiksa kepolisian sebelum diajukan ke kejaksaan. Setelah dinilai cukup maka diajukan ke sidang.
“Jadi bukan rekayasa, bukti lengkap. Terdakwa Fikri Salim selalu berbelit-belit dan Majelis Hakim menilai hal itu memberatkan terdakwa. Itu ada di amar putusan hakim,” lanjut Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyayangkan kuasa hukum Fikri Salim, seharusnya dia berupaya mencari keadilan dengan cara-cara yang baik dan santun. Minta terdakwa meminta maaf kepada pelapor, bukan malah menjelek-jelekkan dengan memutarbalikkan fakta.
“Dia tidak hati-hati, saya menyayangkan itu. Apalagi kericuhan di ruang sidang saat putusan itu kami laporkan ke polisi, banyak cukup bukti ada CCTV dan video yang kami kumpulkan. Ini buat pembelajaran semua,” tandasnya lagi.
Dan juga sangat menyayangkankan , keluarga terdakwa Fikri Salim yang mengaku istri dari perwira tinggi (Pati) , berlaku tidak layaknya istri Pati Polri , ini juga saya akan laporkan agar menjadi pembelajaran bahwa negara kita.  (Roni /Sbr).

Related posts

10 Tahun Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Tanya Sertifikat Sisa Pembebasan

redaksi

Puji Harian Dilantikan Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara

redaksi

Hidroponik, Alternatif Pembinaan Warga Binaan Lapas Cibinong di Masa Pandemi Covid-19

redaksi

Leave a Comment