Berita Depok
Tak Berkategori

Tidak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Penggelapan

DKI Jakarta- Terdakwa penggelapan satu kontainer barang  elektronik,  dibebaskan ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu (12/04) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi , bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan,  terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang didakwakan,  kata ketua majelis hakim Ramses Pasaribu,  mustahil bagi terdakwa melakukan penggelapan dengan menjual isi kontainer yang dikemudikannya. Karena jarak tempuh dari terminal peti kemas (TPK) Koja menuju  kawasan Pulo Gadung hanya 45 menit saja. Sementara tidak mungkin jika terdakwa membongkar sendiri seal (segel) sendirian.
Untuk itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutun pidana yang di dakwakan, mengembalikan hak dan martabat terdakwa, serta mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.
Dalam persidangan sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman selama dua tahun karena terbukti menggelapkan barang berupa ratusan dekstop , monitor dan lain-lain isi dari kontainer dengan nopol B 9197 WIB.  Terdakwa ditangkap aparat Polres Pelabuhan pada Desember 2016 lalu. (Dewi)

Related posts

Bareskrim POLRI Terima Laporan Dugaan Pungli 4 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah

redaksi

Kota Bogor Jajaki Kerjasama Dengan Kota Banda Aceh

redaksi

Krisis Kemanusiaan Dan Konflik di Rakhine State, Myanmar Harus Dihentikan

redaksi

Leave a Comment