Wartadki.com|Jakarta Utara – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kini mulai melakukan uji coba persidangan secara Online. Pertamanya uji coba persidangan kasus pidana, dengan menggunakan alat bantuan dari Australia, bermitra dengan Mahkamah Agung Indonesia.
Mencoba teknologi diruangan sidang yang memungkinkan untuk terus dilaksanakan dalam proses peradilan pidana serius selama pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, Departemen Dalam Negeri Australia telah mengirimkan 19 set peralatan sidang pidana Indonesia agar proses persidangan dapat dilakukan secara digital online.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari proyek percontohan yang dipimpin oleh Mahkamah Agung untuk mencoba penggunaan teknologidi ruang sidang seluler di sejumlah pengadilan dari Jakarta Utara hingga ke wilayahBandung dan membandingkan peralatan baru dengan teknologi yang ada yang saat ini. Digunakan di pengadilan.
Teknologi ini mobile – dapat dipindahkan dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya. Memberikan fleksibilitas yang diperlukan dalam persidangan pidana.
“Teknologi ini akan meningkatkan kapasitas pengadilan Indonesia untuk terus menyelenggarakan persidangan terorisme dan kejahatan transnasional. Meskipun ada gangguan yang disebabkan oleh COVID-19,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan.
Program percontohan ini akan memberikan pilihan untuk masa depan. Yang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk memperluas penggunaan teknologi seluler diseluruh ruang pengadilan di Indonesia. Kemitraan ini adalah salah satu dari sejumlah inisiatif yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung Indonesia. Tujuannya untuk mempercepat audiensi digital, termasuk pembentukan Satuan Tugas Uji Coba Online.
“Mahkamah Agung menyambut kemitraan penting ini dengan Pemerintah Australia dan kami berharap dapat melihat hasil dari proyek percontohan ini,” kata Hakim Takdir Rahmadi, Wakil Kepala Kamar Pengembangan Keadilan.
“Integrasi uji coba online ke dalam sistem pengadilan Indonesia tidak hanya dapat membawa keuntungan efisiensi, tetapi juga dapat membantu sistem untuk mengatasi gangguan di masa depan . Meningkatkan transparansi dan akses ke keadilan dalam kasus pidana.”tuturnya.(feri)